Liputan45 Com Kabupaten Tangerang,Dalam setiap kegiatan pembangunan jalan tentunya akan berdampak terhadap lingkungan, sehingga perlu diantisipasi mulai dari perancangan, pelaksanaan konstruksi dan operasionalisasinya. Namun hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Kampung Palis Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya (29/09/2022)
Kondisi ini tentu saja patut dipertanyakan, Dan diduga ada “Main Mata” antara pihak – pihak terkait dengan empunya pemilik lahan bangunan, hal ini disampaikan oleh Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang, H.Retno Juarno. Pasalnya, jika suatu rencana proyek pembangunan akan berjalan minimal oal perizinan serta aspek dan dampak lingkungan sekitarnya, wajib diperhatikan.
“Diduga jelas ada oknum Dinas dan Tata Ruang Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan tingkat Kecamatan yang bermain dalam masalah ini,” ucap H. Retno Juarno
Pantauan Awak Media di lokasi, rencana proyek pembangunan saluran irigasi akan di bangun jembatan dan belum memiliki Perizinan dari Dinas atau instansi terkait,” tegasnya
Padahal jelas disitu tertulis pada Peraturan Menteri PUPR No 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi serta Pasal 22 Minimal harus ada Izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Balai Besar Sungai/Balai Wilayah Sungai, Apalagi ke Pusat Litbang Jalan dan Jembatan, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang),” tegasnya
Harusnya pihak atau instansi terkait juga lebih memperhatikan kearifan lokal serta masih terlihat momok bahwa bangsa ini rentan dengan transaksi gratifikasi, pungli serta menjatuhkan martabat citra pemerintahan akibat ulah oknum Pegawai Negeri Sipil, yang masih suka uang panas dengan, memanfaatkan jabatan kekuasaannya,”tegas Retno Juarno
“Saya menilai kinerja Pengawasan pembangunan di wilayah Kecamatan Sukamulya seolah lemah, belum lagi dengan adanya dugaan Gratifikasi serta kordinasi antara pemilik rencana pembangunan dengan instansi terkait,” pungkas Retno Juarno
Saat dikonfirmasi ke pemilik bangunan tidak ada di tempat, “Mandor pun tidak ada,” ucap pekerja saat di temui di lokasi proyek.
“Iya mas benar ini bangunan rencananya untuk jembatan menuju ke sana, rencananya akan menjadi tempat usaha, gak tau ya tempat usaha apa yang jelas saya hanya pekerja saja,”Itu keliru, Mas, Ini persoalan miskomunikasi saja. Ada informasi yang belum tersampaikan ke masyarakat sehingga pemahamannya keliru,” ujar salah seorang pekerja yang tak mau disebutkan identitasnya.
Terkait Ketiadaan izin tersebut dikuatkan oleh pernyataan Kasi Trantib Kecamatan Sukamulya dan Sekdes Sukamulya, Subki.
Yang menyatakan bahwa pihak Pemerintahan Desa Sukamulya sendiri selama ini hanya menampung aspirasi warga yang menolak adanya rencana pembangunan proyek jembatan tersebut,” ujarnya
Tapi selama ini kami pihak Desa setempat dan masyarakat belum pernah diajak berkomunikasi untuk membahas persoalan itu. “Padahal kami siap memfasilitasi itu dan memang pembangunan itu belum berizin, dan belum jelas peruntukannya” ucap Subki
Dirinya juga mengatakan, dugaan adanya pembangunan tersebut bisa merusak sumber mata air bisa dimungkinkan terjadi. Bahkan, pembangunan perumahan itu sendiri bisa berdampak pada rusaknya sumber mata air warga di Desa Kaliasin dan Desa Sukamulya,” terangnya
Wilayah di Kecamatan Sukamulya memang saat ini menjadi daerah incaran para pengembang karena lokasinya strategis, yaitu berada di segitiga emas. Berbagai rencana pengembangan di wilayah yang termasuk kawasan pertumbuhan cepat ini pun terbilang jor – joran. Hal inilah yang membuat wilayah tersebut menjadi incaran dan rebutan para pemilik modal.
Sayangnya, para pemilik modal tersebut kerap abai atas berbagai regulasi yang ada saat mereka melakukan perubahan wilayah. Seperti dalam pembangunan perumahan yang asal lahannya merupakan lahan pertanian.(HO)