Pembangunan jalan paving block di duga keras tidak sesuai kulitas pada kontrak.

14/09/2021 02:47
Array
banner-single

Liputan45 com Tangerang, Pembangunan jalan paving block kp.pebuaran rawakidang RT 004/004 Desa Rawakidang Kecamatan Sukadiri Satker Perumahan, permukiman dan pemakaman(PERKIM)i APBD 2021 Kabuaten Tangerang.

Pelaksana kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan jalan paving blok berlokasi kp. Buaran rawakidang RT 004/004 Desa Rawa Kidang Kecamatan Sukadiri tidak sesuai kontrak dan(SOP) pada kegiatan tersebut,dimana kegitan itu agregat tidak di lakukan pembersiahan lokasi,jalan paving block lama tidak adanya pembongkaran (Tambal Sulam) Aset Negara,pemadatan pada lokasi tidak di lakukan , bahan matrial paving block tidak sesuai kualitas dan kuantitas pada kontrak.

Papan nama proyek pada lokasi tidak dilakukan jelas ada apa pada kegiatan tersebut, tidak adanya keterbukaan informsi publik.langgar aturan RI No 14 tahun 2008,semakin jelas adanya dugaan keras bawa pelaksana kontraktor daam palaksanaan bermain curang dengan cara mengurangi kualitas dan kuantitas pada bahan matrial dan belum membayar pajak pada CV tersebut.

[12/9 19.03] Tanya aja ke pak sekdis atau pak kadis ituh kerjaan Iwan Forbes Teluknaga, Klu ketemu sekdis dan kadis salam dari saya.tandasnya pada wartawan melalui via wahatsaAp.

Seharusnya Pemerintah memastikan akan memberi sanksi yang tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjanya sehingga menyebabkan terjadinya korban jiwa.

Sering terjadi manipulasi data lapangan pelaksana kontraktor awal pekerjaan pekerja mamkai k3 hanya untuk dekomentasi ” Ujar Herman Arab”.Aktivis Tangerang tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Herman Arab “Sanksi yang dimaksud tertuang dalam UU Jasa Konstruksi,”.Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau  pencabutan izin.

Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta agar pemerintah menerapkan sanksi dan audit lanjutan terhadap sejumlah kontraktor yang terbukti lalai dalam melindungi keselamatan pekerja konstruksi. bahwa audit dan sanksi dapat menjadi solusi agar kontraktor kembali mengevaluasi kompetensi sumber daya manusia yang sebagian besar ditempatkan untuk mengerjakan sejumlah proyek berisiko.

Bila tidak dilakukan audit menyeluruh, dikhawatirkan mereka tidak mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja hanya demi tercapainya target pembangunan.

Lanjut mengatakan Herman Arab bahwa dalam UU Jasa Konstruksi, sanksi terkait keselamatan kerja hanya bersifat administrasi berupa peringatan dan denda sehingga diperlukan sanksi yang lebih tegas lagi.tandasnya .
Sampaiberita ini di turunkan intansi terkait belumbisa di mintak keterangan nya.(Bang Rum)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya