Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tangerang Memakan Korban

26/12/2023 08:56
Array
banner-single

Liputan45.com | Tangerang – Pembangunan infrastruktur betonisasi memakan korban. Kali ini menimpa awak media masa.
Berawal dari investigasi yang dilakukan oleh tiga orang awak media berinisial NJ, IM, dan SE terhadap proyek betonisasi jalan desa yang berlokasi di Kampung Cipaeh, Desa Kandawati, Kecamatan Kresek.
Proyek tersebut dilasanakan tidak sesuai ketentuan karena tidak dipasangi plang yang diduga untuk mengaburkan identitas pengusaha proyek dan volume pekerjaan yang sedang digarap.

Alih-alih mendapatkan informasi yang akurat, awak media justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, intimidasi, bahkan mendapat tindak kekerasan dari seorang oknum yang ditengarai sebagai beking dari pihak kontraktor.
Tindak kekerasan tersebut berbuntut Laporan Polisi. Hasil pemeriksaan *_Visum et Repertum_* menunjukan terdapat luka dan memar di lengan NJ akibat hantaman benda tumpul. NJ didampingi oleh rekan media MI, SE, serta Ketua Satgas Banten KESTI TTKDH Kabupaten Tangerang, Adi Hidayat (_*red*_-) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang, Tigaraksa.
Menurut keterangan NJ, MI, dan SE, saat kejadian mereka diintimidasi, dan dilempar oleh oknum pihak proyek di lapangan (lokasi proyek) dengan menggunakan besi ulir ukuran 19 mm sepanjang kurang lebih 60 centimeter.

“Sebetulnya setelah kejadian kami menghadap Babinkamtibmas di Polsek Kresek untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian itu, namun pihak aparat Polsek dan Babinkamtibmas tidak serius menanggapi kejadian tersebut sehingga kami segera membuat Laporan Polisi di Polresta Tangerang” ungkap NJ.
Berita mengenai tindak kekerasan terhadap awak media ini rupanya menjadi hal yang menarik sekaligus mengejutkan di kalangan Media, ormas, dan Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Pasalnya tindak kekerasan tersebut tidak bisa ditolerir, bahkan dianggap sebagai tindakan brutal dan menimbulkan tanda tanya, kenapa harus melakukan kekerasan? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan?

Seorang praktisi hukum, Heri Djauhari, SH. dari kantor hukum Mandala Law Firm berhasil dihubungi media untuk diminta pendapat terkait awak media yang menjadi korban kekerasan teraebut.
_”Saya kira apa yag dilakukan oleh oknum pekerja proyek, atau apapun jabatannya disitu, sudah melebihi batas dan ini merupakan tindakan premanisme. Bertentangan dengan semangat kebebasan pers. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi awak media atau wartawan untuk mendapatkan informasi yang akurat sesuai fakta.”_ ungkap Heri.
_”saya mendukung kepolisian untuk menangani perkara ini dengan objektif tanpa pandang bulu, menindak premanisme di lingkungan kita, dan jika diperlukan saya siap mendampingi korban sebagai bentuk keprihatinan saya”_ lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada titik terang, karena diketahui kedua pihak, baik oknum maupun awak media yang menjadi korban saling membuat Laporan Polisi dalam waktu yang hampir bersamaan.
Seluruh Insan pers di Kabupaten Tangerang berharap agar pihak berwajib dapat menangani dan menyelesaikan permasalahan ini dengan objektif dan berimbang.

(Wan)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya