ORMAS GBNN PERTANYAKAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT USAHA “GENTONG DAN BAK PERENDAMAN”

12/05/2023 22:21
Array
banner-single

Liputan45.com | Lebong Bengkulu,
Ormas Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong terkait dengan Kegiatan usaha Pengelolaan Emas dengan sistim “GENTONG” dan “Perendaman” yang beroprasi diwilayah kecamatan Lebong Utara,dan Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

Setelah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum beberapa minggu yang lalu,kali ini Ketua GBNN menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Nomor : 08/ GBNNP/ROPPS/IV/2023,Tertanggal 12/05/2023.
Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) “saudara Rahmat Firdaus” Kepada wartawan Liputan45.com,(Kamis,12/05/2023) saat menyerahkan surat di kantor DLH, mengatakan ;
“ Kita menyurati Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Lebong dan menyampaikan tembusan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu untuk mempertanyakan tugas dan fungsi DLH atas usaha Pemurnian/pengelolaan emas dengan cara “pengetongan dan perendaman yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dapat mengakibatkan pencemaran terhadap Lingkungan Hidup” ungkap Firdaus”

Kemudian dari itu,”lanjut Firdaus” kami juga mempertanyakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,terkait dengan ratusan kegiatan usaha pengelolaan Emas tanpa memiliki izin usaha.
“Usaha Pengelolaan/pemurnian Emas adalah bagian dari Usaha Pertambangan yang wajib memiliki perizinan,Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 Pada Pasal 4 menjelaskan :
PASAL 4 ;
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki :
AMDAL .UKL/UPL,dan.SPPL, Sedangkan Usaha Pengelolaan/pemurnian Emas diwilayah Kabupaten Lebong sudah bertahun – tahun beroprasi yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),Diduga kuat berpotensi mencemar lingkungan hidup.

Pertanyaan kami,mengapa Ratusan kegiatan usaha tersebut dibiarkan saja tanpa ada tindakan dari Pemda Lebong,apa fungsi dan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong atas permasalahan ini, ”tutup Firdaus”

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda ,daya,keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri,kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan serta mahluk hidup lainnya

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dari pihak DLH Kabupaten Lebong belum dapat memberikan tanggapan,karena saat itu Bapak Kepala Dinas DLH sedang dinas Luar Kota,Ruang dan waktu selalu terbuka untuk pihak DLH memberikan hak jawab terkait hal tersebut diatas.(red)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya