Momen Kenaikan Upah Minimum Kota Dan Kabupaten Provinsi Banten .

01/12/2022 15:53
Array
banner-single

Liputan45 Com Banten, Momen Kenaikan Upah menjadi salah satu agenda besar di setiap akhir tahun termasuk akhir tahun 2022 untuk mengawal kenaikan Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota tahun 2023 untuk seluruh Indonesia khususnya Provinsi Banten.

Dalam hal ini DPD KSPSI Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu ( AB3 ) harus mengawal rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Depeko/Depekab yang sudah disampaikan ke pj.Gubernur Banten” seru Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudrajat, SH.,MH,.MM,.CTA”.

Sebagaimana Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Rustam Efendi, SH., MH. menyampaikan bahwa nilai rekomendasi Bupati Tangerang sebesar 7.48% adalah nilai UMK untuk karyawan yang mempunyai masa kerja 1 tahun ke bawah, sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja 1 tahun ke atas harus ada kenaikan lebih tinggi yaitu di kisaran 11.26%, kalau nilai tersebut tidak dikawal dengan aksi massa dikhawatirkan Pj. Gubernur akan menentukan nilai sesuai regulasi Permenaker No. 18 tahun 2022 yaitu sebesar 6.47%, Hidup Buruh, “pungkas Rustam Efendi”.

Perjuangan akan sia sia ketika kawan kawan buruh tidak maksimal dalam mengawal rekomendasi dari Bupati dan Walikota yang sudah disampaikan kepada Pj. Gubernur Banten. Maka dari itu Ketua DPD dan Ketua DPC menginstruksikan seluruh Federasi dan SPA yang berafiliasi di DPD KSPSI Provinsi Banten harus tetap semangat agar nilai tersebut dapat di setujui dan diputuskan oleh Pj. Gubernur Banten.
Hidup Buruh, SPSI Bangkit, SPSI Maju, SPSI Jaya. (kdx)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya