Ketua LPM Desa Sukamanah Marah

07/08/2023 13:53
Array
banner-single

Liputan45.com | Tangerang – Dalam hal pencegahan dugaan akan adanya kurupsi, setiap warga negara indonesia berhak melakukan upaya agar hal hal yang nantinya akan merugikan keuangan negara dapat di cegah.

Pekerjaan proyek di RT 02 RW 18, kampung Galih, desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Di lokasi kegiatan yang sedang di kerjakan diduga tidak terlihat adanya papan informasi publik atau papan proyek kegiatan.

Para pekerja dilokasi juga tidak menggunakan alat pelindung diri secara memadai. Lebih parahnya lagi, pekerjaan pemasangan paving blok terkesan di kerjakan asal asalan alias asal jadi.

Masih dalam pantauan wartawan di lokasi kegiatan menemukan adanya dugaan kejanggalan, jelas terlihat saat pengerjaan proyek jalan paving blok tersebut diduga tidak adanya penggunaan material makadam dan tidak terlihat pekerjaan pemadatan dengan alat berat. Setelah badan jalan yang akan di kerjakan di urug dengan tanah, langsung di pasang bagestin, castin dan paving blok.

Nampak di lokasi kegiatan Lembaga Pemberdayaan desa Sukamanah, Saniman datang dan menanyakan terkait kegiatan paving blok tersebut. Di duga kuat saat melihat langsung dengan dugaan tidak dilakukannya pemadatan di lokasi sebelum di pasang paving blok, membuat Saniman marah. “Mana pemborongnya ? Mana pelaksana dan mandornya ?” tanya Saniman kepada para pekerja di lokasi.
“Ini ko pekerjaannya begini ?
suruh datang pelaksananya kesini saya mau tanya terkait proyek ini” kata saniman sambil terlihat tampak marah di lokasi kegiatan.

“Memalukan” kata Rustam Efendi, SH Ketua LSM AJB dengan geram.
“Seharus nya pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan RAB” kata Rustam, SH.

“Dalam waktu dekat akan saya laporkan ke Inspektorat agar ada penindakan” ancam Rustam SH tegas. (Red)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya