liputan 45. Com – Balaraja -TANGERANG, 30 Oktober 2024 – Praktek rentenir yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mendapat sorotan tajam dari KABID.INVESTIGASI DPW LSM APKAN RI BANTEN, Jamin. Ia mendesak penegakan hukum dan penertiban terhadap rentenir yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut Jamin, keberadaan rentenir telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman warga. Ia menyoroti kasus yang dialami oleh seorang warga Balaraja, yang dikenal dengan inisial MSI. MSI telah dilaporkan oleh pelaku usaha rentenir, yang dikenal dengan inisial MA, dengan dugaan tindakan pidana penipuan.
MSI sendiri mengaku telah meminjam uang senilai Rp. 21.500.000 dari MA. Dari total pinjaman tersebut, MSI telah membayar sejumlah Rp. 13.000.000 melalui transfer M Banking dan tunai. Namun, pembayaran tersebut ternyata hanya untuk bunga pinjaman, belum termasuk pokok pinjaman. Menurut laporan dari MSI, ia masih diharuskan melunasi pokok hutang sebesar Rp 20.000.000 kepada MA.
jamin selaku Kabid Investigasi DPW LSM APKAN-RI Banten (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara ) minta kepada Kades Sentul agar memberantas adanya praktek rentenir yang merugikan dan mengganggu ketentraman masyarakat di Desa Sentul Kecamatan Balaraja, kami juga minta kepada pihak Kecamatan serta Polsek Balaraja segera bertindak dengan adanya rentenir-rentenir di wilayahnya yang diduga tidak jelas izinnya.
jamin menegaskan bahwa LSM APKAN RI akan terus memantau dan mengawal persoalan ini hingga praktek rentenir benar-benar ditutup. “Kami dari LSM APKAN RI akan terus memantau dan mengawal persoalan ini. Kami tidak akan berhenti hingga praktek rentenir ini benar-benar tutup,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Balaraja maupun dari instansi pemerintah Desa Sentul. Situasi ini menambah ketidakpastian dan kekhawatiran bagi masyarakat setempat.
Rentenir telah lama menjadi masalah sosial di berbagai daerah di Indonesia. Praktek ini kerap merugikan masyarakat, khususnya mereka yang berada di lapisan ekonomi bawah. LSM APKAN RI berharap, melalui penegasan ini, pemerintah dan aparat hukum dapat lebih proaktif dalam menangani masalah rentenir ini demi kesejahteraan masyarakat. (Bonet).