Jumadi. SH, kuasa Hukum dari H. Sarip, tentang Pemberitaan yang di anggap Hoak.

13/08/2021 02:54
Array
banner-single

Liputan 45.com Tangerang, Jumadi. SH, selaku Kuasa Hukum dari Haji. Sarip, warga Cibugel. Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, kepada Rekan-rekan Media yang bertempat di Ruko komplek Pemda Tigaraksa Rabu, 11-08-2021, diduga berita yang di tayangkan salah satu Media Online, yang berjudul ” Mantan Kades Cibugel -Cisoka di polisikan dan jadi tersangka “, menurut mantan Kades Cibugel berinisial HS adalah Hoaks.

Lebih lanjut dikatakan Jumadi. SH, berita yang di tayangj, di Media Online tersebut,adalah jelas dan benar. karena kami punya bukti-bukti jelas dari Kepolisian, yaitu Surat Penetapan tersangka dari polres kota Tangerang ungkapnya.

Perkara ini sudah berjalan kurang lebih Tiga tahun, dari tahun 2019 dan sampai sekarang masih dalam proses. Dan ini Murni tidak ada kaitannya dengan unsur politik atau Pilkades, kami hanya ingin membela klien kami yaitu H. Sarip,” ujarnya.”.

Terkait Hutang piutang, dengan jaminan tanah hingga masa Kades berakhir. dan sampai sekarang belum selesai, klien kami sudah terzolimi oleh pihak tersangka.
Kami menginginkan Tegakan Kebenaran dan Keadilan Pintanya, dan kami siap pasang badan demi klien kami ungkapnya. ( Wargono )

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya