Hatami Minta Polres Kalianda Panggil Terlapor Dan Tindak Lanjuti Laporan Polisi

13/09/2022 21:48
Array
banner-single

Liputan45com. | Lampung, sesuai instruksi presiden untuk menindak tegas mafia tanah di tanah air yang benar-benar telah meresahkan dan sesuai instruksi kapolri jendral listiyo sigit prabowo menginstruksikan jajaran nya agar tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di indonesia hal ini terjadi kepada bapak hatami warga masyarakat ketapang lampung selatan alamat rt 002 /003 desa ketapang kec.ketapang kab.lampung selatan yang telah menjadi korban mafia tanah yang ada di ketapang lampung selatan pada tahun 1979 hatami membeli tanah dengan cara tukar motor kepada basuni dengan alamat ketapang dengan luas tanah 2942M² pada tahun 2016 tanah tersebut tiba-tiba di akui oleh made jaya milik nya dengan no sertifikat hak milik no 35

Lanjut haitami karena merasa tidak pernah menjual dan tidak kenal dengan made jaya bapak hatami tetap melakukan pemeliharan atas tanah nya tersebut dan pada tahun 2017 bapak hatami membuat sertifikat ke BPN kalianda lampung selatan karena surat menyurat nya lengkap BPN kalianda mengeluarkan sertifikat atas nama Hatami dengan sertifikat HAK MILIK NO 01210 dengan luas tanah 2092M²

Diketahui hatami punya sertifikat juga made jaya melakukan gugatan ke PN kalianda tgl 31 des tahun 2021 dan selasa pada tgl 12 april 2022 di putus oleh PN kalianda menolak gugatan saudara made jaya PN kalianda memutus bahwa tanah dan sertifikat bapak hatami yang sah kurang puas oleh putusan PN kalianda made jaya melakukan upaya banding KE PT tanjung karang bandar lampung dan kembali PT tanjung karang bandar lampung tgl 22 juni 2022 menguatkan putusan PN KALIANDA menolak upaya banding

Made jaya kurang puas atas putusan PT made jaya melakukan upaya kasasi ke MA dan sampai sekarang belum ada putusan nya karena merasa di rugikan hatami melaporkan made jaya ke polres kalianda lampung selatan dengan no laporan polisi no LP/B/183/II/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN /POLDA LAMPUNG TERLAPOR I MADE JAYA tentang tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di jl.lintas timur kec.kalianda kab.lampung selatan saya berharap pihak polres memanggil saudara made jaya agar masalah ini tidak berlarut larut dan bisa di buka secara terang benderang dan saya minta masalah mafia tanah ini harus di proses hukum sesuai aturan yang berlaku apalagi ini menjadi prioritas dari pada bapak presiden ungkap hatami

Sampai saat ini made jaya belum dipanggil oleh polres kalianda lampung selatan sejak laporan saya buat tgl 9 feb 2022 ungkap hatami. (Rum) 

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya