Dishub Kabupaten Tangerang Diminta Tindak Tegas Truk Muatan Tanah Di Duga melanggar PerBup No. 12 Tahun 2022.

20/08/2023 03:48
Array
banner-single

 

Liputan.45 ComTangerang ,Maraknya truk truk tanah yang parkir di Jalan Raya Serang sekitar wilayah Balaraja sangat mengganggu pengguna jalan dan seringnya mereka beroperasi di jam berangkat kerja atau siang hari jelas sudah melanggar Perbup No.12 tahun 2022 tentang perubahan kedua dari Perbup No. 46 tahun 2018 tentang Pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

H. Alamsyah, MK. selaku Ketua Umum LSM Geram menyampaikan ” akibat pelanggaran tersebut apalagi kendaraan yang bertonase sekitar 40 ton tersebut beberapa kali menyebabkan kemacetan dan bahkan kecelakaan maut “. Apakah Dishub Kabupaten Tangerang berani menindak tegas,” tanya Alamsyah mewakili beberapa aktivis Kabupaten Tangerang yang kesal dengan ulah truk truk bermuatan tanah tersebut.

Selain itu kadang truk truk bermuatan tanah tersebut juga mengabaikan kepentingan pengguna jalan lain seperti tidak tertutup terpal dengan baik, sehingga tanah yang jatuh ke jalanan bisa membahayakan pengguna jalan,”tegas Alamsyah ( 19/8/2023 ).

Kami sebagai warga Kabupaten Tangerang sangat mengapresiasi dan mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang, namun kami berharap semua pihak bisa mematuhi peraturan yang berlaku termasuk operasional truk truk tanah tersebut jangan sampe melanggar Perbup yang ada.

Dishub Kabupaten Tangerang mempunyai tugas dan kwajiban menindak tegas dan apabila tidak ada tindakan lanjut maka kami para aktivis siap lakukan demo ke Kantor Dishub Kabupaten Tangerang,”pungkas Alamsyah. ( Kdx)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya