Diduga Cemari Lingkungan, DLHK Kabupaten Tangerang Ambil Sample Air Warga

07/10/2021 10:12
Array
banner-single

Liputan45.com -Tangerang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Banten melakukan pengambilan sampel air dari sumur warga Desa Gembong dan Sumur Bandung di sekitar PT. Mayora Indah Jayanti, Kamis (7/10/2021).

Sandi Nugraha Kasi Bina Hukum dan Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang mengatakan sesuai dengan laporan yang masuk melakukan pengambilan sampel air di beberapa sumur warga yang ada di dua Desa.

“Kita ambil sample air dari warga desa gembong dan sumur bandung, sebelumnya sudah kami ambil sample air sungainya, jadi ini yang kedua kali kami ambil sample air” Ujar Sandi Nugraha di lokasi rumah warga Sumur Bandung.

Dijelaskan Sandi, tim mengambil sample air ini sekaligus memeriksa dan mengamati air sumur yang dikeluhkan warga dampak dari berubahnya warna dan rasa dalam beberapa tahun terakhir.

“Pengambilan dan pemeriksaan sample air ini, kami melibatkan tim UPT Laboratorium (DLHK) Kabupaten Tangerang, guna memastikan kandungan zat dalam air sumur, berbahaya atau tidak jika nanti dikonsumsi, kita tunggu hasilnya 14 hari kerja, nanti kita informasikan ke Media dan Camat Jayanti” Kata Sandi saat diwawancara awak media

Sementara itu Aliansi Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup Ansyah Sandy bersama Ayi Abdullah yang mendampingi tim DLHK Kabupaten Tangerang mengatakan, saat ini kita mendampingi tim DLHK mengkroscek serta memberikan partisipasi aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup di PT Mayora Indah Jayanti yang diduga kuat mencemari lingkungan disekitar.

“Ini tentang kerusakan estetika lingkungan hidup yang sampai saat ini belum mendapatkan hasil berita acara karena masih dalam pengecekan hasil laboratorium,” ungkap Ansyah Sandy bersama Ayi Abdullah di lokasi.

Menurut Ansyah Sandy, sebagai dasar hukumnya adalah undang undang lingkungan hidup nomor 50 tahun 1996 tentang baku mutu tingkat kebauan dan Permen lingkungan hidup nomor 5 tahun 2014 lampiran SLV11 tentang uji air limbah.

“Sementara itu HRD PT Mayora Indah Muchlis saat diminta oleh lembaga sosial kontrol untuk melihat langsung proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dia harus meminta persetujuan dari pimpinan terlebih dahulu.

“Saya harus sampaikan dulu ke pimpinan, kalau pimpinan nggak bisa, maka saya nggak ngomong apa-apa,” jawab Muchlis (Rumaidi)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya