DI DUGA KEBEBASAN SERIKAT PEKERJA PT. BETON PERKASA WIJAKSANA TERBELENGGU

08/06/2022 07:18
Array
banner-single

Liputan45 com Tangerang,Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Namun di PT. Beton Perkasa Wijaksana yang berlokasi di kecamatan cikupa Kabupaten Tangerang, kebebasan berserikat di belenggu dengan membuat kesepakatan meeting bulanan group depeparteman HRI terhadap kunci kantor Sekretariat serikat harus di simpan di Recepsionist dan untuk mengeluarkan kunci tersebut harus ada izin aporval dari pihak General Afair Dan HRI;

Hani Ibnu Wicaksana Selaku Ketua PUK SPSI PT. Beton Perkasa Wijaksana membenarkan pernyataan tersebut.

Bahkan kata Ibnu management PT Beton Perkasa Wijaksana terlalu ikut camppur dalam mengatur kegiatan serikat seperti pengurus menjalankan kegiatan organisasi di kantor sekretariat harus menggunakan metode logbook dengan dibatasi waktu untuk melaksanakan kegiatan, serikat di dalam perusahaan serta Pengurus Serikat harus berkoordinasi dengan pihak General Afair dan Human Resource Infrastruktur.(H RI ).untuk berada dalam kantor serikat. Kesepakatan tersebut tidak melibatkan pihak Serikat Pekerja melainkan hanya unsur dari level Kepala divisi;

Lanjut Ibnu PT. Beton Perkasa Wijaksana juga memotong upah bila pekerja tidak masuk tanpa keterangan sebesar upah selama satu bulan di bagi 21 Hari nilai pembagian per hari dan dikali dua untuk pemotongan upah pekerja yang Alpa. Keptusan tersebut tidak melibatkan serikat pekerja hanya menggunakan surat keputusan direksi,
Serta PT. Beton Perkasa Wijaksana memberlakukan terhadap pekerja yang ijin meninggalkan perusahaan dalam waktu lebih dari 3 (tiga) Jam oleh perusahaan dianggap permit dalam satu hari yang artinya upah pada hari tersebut tidak di bayar;

Lebih Lanjut Ibnu merasa Geram Terhada PT. Beton Perkasa Wijaksana karena tidak mempunya prikemanusiaan kepada pekerja karena memberikan surat peringatan terhadap pekerja yang memiliki Pinjaman Online.
Dan ketika karyawan sudah sejahtera tentunya tidak mungkin karyawan melakukan pinjaman online.

Hal semacam ini terjadi karena lemahcnya kinerja dari Pengawasan dinas tenaga kerja Provinsi Banten tutup Ibnu,Sampai berita ini tayang pihak perusahaan belum dapat di konfirmasi ( Budi ).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya