Buruh Tangerang  Tolak Permenakar  NO. 2 Tahun  2022 Dengan  Aksi  Unjuk Rasa.

17/02/2022 04:14
Array
banner-single

Liputan45 com Tangerang, Pemerintah melalui kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua ( JHT ) yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 TentangTata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tu (Permenaker no.2 tahun 2022)
Dalam Permenaker No.2 Tahun 2022 terungkap bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa di cairkan apabila usia peserta sudah mencapai 56 Tahun atau masuk usia pensiun.

Hal ini memicu penolakan dari kalangan buruh/pekerja dengan melakukan penandatanganan petisi penolakan bahkan dengan aksi unjuk rasa ke kantor Kemenaker – Jakarta atau di kantor cabang seluruh Indonesia.
Salah satu Aktifis Buruh Kabupaten Tangerang yang juga menjabat sebagai Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi Angkat bicara
Permenaker no 2 tahun 2022 ini terlalu Sadis bagi kami (buruh/pekerja) gimana tidak peserta baru bisa mencairkan JHT ketika usianya sudah mencapai 56 Tahun padahal banyak pekerja yang sudah kena PHK atau mengundurkan diri di usia 30 – 40 tahun berarti mereka baru bisa mengambil tabungannya sendiri 25 – 35 tahun kedepan dong ujar Rustam

Yang kerja kami,yang nabung kami,uang juga uang kami giliran mau ngambil di persulit Sementara PHK di permudah gmn tidak sadis Coba lanjut Rustam

Dengan Nada Yang Bersemangat Rustam Mengatakan Bahwa Pada Rabu 23 Februari 2022 Kami akan mengerahkan anggota kami untuk melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Citra Raya Kabupaten Tangerang, Aksi ini akan terus kami lakukan sampai pemerintah mencabut PERMENAKER NO.2 TAHUN 2022.( Budi )

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya