Liputan45 com, TANGERANG – Kasus penggelapan dan penipuan Rp1,2
milyar yang disidang di PN Tangerang, Selasa (10/8/2021) mengundang perhatian para
pencari keadilan. Masalahnya kesaksian H Hamsir Siregar SH, Bos RCMLand tidak tau
persis dakwaan Jaksa Penuntut Umum , Dina Natalia SH.
Sidang yang diketuai majelis Hakim Aji Suryo dengan agenda pemeriksaan saksi Suritno
sebagai saksi pelapor , direktur RCMLand dan Bos RCMLand, H Hamsir Siregar dengan
terdakwa Ir Birma Siregar.
Saat majelis hakim bertanya kepada saksi H hamsir Siregar menjawab tidak tahu penipuan
dan penggelapan seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Natalia, SH.
Ketika JPU menanyakan kronologis kejadian orang nomor 1 RCM Grup ini lancar menjawab.
Giliran terdakwa Ir Birma Siregar bertanya, Hamsir Siregar agak glagapan. Ditanyakan
penipuan apa yang didakwakan Jaksa kepadanya. “Apa yang saya tipu dari saudara,” tanya
terdakwa Birma Siregar dari layar kaca monitor.
Hamsir Siregar kebingungan menjawabnya karena tidak ada barang milik saksi yang
digelapkan. Kalau menipu uang juga tidak ada. Pada hari itu di kantor saksi ada kesepakatan
kerjasama, tetapi terdakwa belum menerima uang.
“Apa yang saya tipu dari Saudara. Sertipikat milik saya, atas nama istri saya. Tanah juga
masih dalam penguasaan saya,” ujar Birma Siregar tegas.
Uang kerja sama untuk kepengurusan tanah, kalau berhasil dipotong dari harga tanah. Kalau
tidak berhasil nanti dibayar dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 6009. Saksi Hamsir Siregar
hanya tertegun mendengar pertanyaan bertubi tubi dari terdakwa Ir Bisrma Siregar.
Bahkan Hamsir sempat merasa tersinggung dan emosi lantas memanggil anak buahnya
berambut gondrong yang duduk di kursi pengunjung . Melihat gelagat yang tidak beres,
majelis hakim Aji Surya langsung menegur, “duduk kembali di kursi”.
Lain lagi dengan saksi Suritno selaku Direktur PT RCMLand Cipta Mandiri. Ketika ditanya
Jaksa Penuntut Umum lancar menjawab. Giliran ditanya terdakwa Birma, jawabnya sambil
emosi dengan suara naga tinggi.
Suritno berkali kali diperingatkan majelis hakim .“Kalau mengerti jawab saja. Kalau tidak
tahu bilang tidak tahu,” ucap majelis Hakim.
Suritno terpancing dengan pertanyaan terdakwa Birma Siregar terkait barang bukti maupun
bukti yang ontentik. Bahkan Suritno menjawab asal asalan tentang pembuatan sertipikat
tanah atau balik nama hanya memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) berikut Kartu Keluarga
(KK). Tapi dibantah terdakwa Birma , harus ada surat pelepasan hak dan juga harus ada surat
Akta Jual Beli (AJB), Surat pajak itu tidak dilakukan saksi Suritno.
Jawaban saksi direktur PT RCM inilah yang makin membuat persidangan memanas karena
ketidak mengertian saksi dalam pelaporan pasal 378 dan 372 KHUP tentang penggelapan dan
penipuan. Menurut saksi yang digelapkan sertipikat, sedangkan sertipikat milik atas nama
Hati Darmawan Seregar istri dari Insinyur Birma Siregar (terdakwa).
Majelis Hakim Aji Surya menunda sidang karena waktu sudah menunjukan pukul 16:50.
Sedangkan terdakwa masih banyak pertanyaan yang harus diungkapkan dalam persidangan.
Terdakwa Birma Siregar minta supaya sidang berikutnya JPU menghadirkan saksi Suritno
selaku Direktur RCMLand.
Yang menarik, kasus ini sudah dilaporkan Suritno di Polres Sumatera Barat namun penyidik
ahirnya mengeluarkan SP- 3 (Surat Perintah Penghentikan Penyidikan) . Setelah SP-3 ( Sul )