Bertahan sampai malam di KP3B menuntut SK UMK tahun 2023

07/12/2022 11:26
Array
banner-single

 

Liputan45 Com Banten, Perjuangan dan perjalanan panjang menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 penuh dengan dinamika dan retorika.

Setelah selama dua tahun Kabupaten Tangerang tidak mengalami kenaikan upah, kemarin betepatan dengan hari Selasa, 06 Desember 2022 KSPSI Kabupaten Tangerang dibawah pimpinan Rustam Efendi, S.H.,M.H. atas instruksi dari DPD KSPSI Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan aksi pengawalan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Dalam aksi itu buruh menuntut kepada Pj. Gubernur Banten menandatangi SK hari itu juga sesuai rekomendasi Bupati/Walikota yang sudah merujuk kepada regulasi Permenaker No. 18 tahun 2022. Setelah melalui pertemuan dengan pihak Gubernur melalui Sekda dan perwakilan Aliansi, terdengar kabar bahwa Pj. Gubernur sedang tidak ada di tempat. Upaya dan lobi lobi terus dilakukan untuk menghadirkan Pj. Gubernur Banten agar SK UMK bisa ditanda tangani hari ini walaupun sampai malam hari.

Rustam Efendi selaku Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang menyampakan bahwa hari ini nilai UMK seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Banten harus sudah ditanda tangani oleh Pj. Gubernur, kalau sampai sore hari tidak ada kabar keberadaan Pj. Gubernur maka seluruh massa aksi akan bertahan sampai pukul 24.00 atau menginap sebagai bentuk penekanan kepada Pj. Gubernur.

Pernyataan Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang tersebut sama dengan pernyataan atau isi orasi dari masing masing aliansi dan semua sepakat bertahan sampai nilai UMK itu ditanda tangani. Dalam pertemuan kedua antara perwakilan aliansi dengan pihak Gubernur masih belum ada titik temu dikarenakan tiga wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon belum sesuai dengan rekomendasi Kepala Daerah masing masing.

Dalam kesempatan yang lain, Rustam menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Tangerang “Kami atas nama seluruh buruh Banten khususnya wilayah Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar yang telah merekomendasikan UMK Kabupaten Tangerang sebesar 7,48% sesuai regulasi dan tidak ada revisi dari Bupati Tangerang”.

Lain halnya dengan Walikota Tangerang yang mau merevisi nilai rekomendasi UMK Kota Tangerang.

Kami akan kawal sampai nilai UMK tersebut diputuskan dengan terbitnya SK UMK yang ditanda tangani oleh Pj. Gubernur, “terang Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang”.

Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan akhirnya ada kabar baik untuk Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan sebesar 7.02% atau kisaran Rp. 296.896,00 walaupun belum memenuhi aspirasi karena berkurang 0,46% dari rekomendasi Bupati namun inilah hasil akhir yang patut kita syukuri bersama, mudah mudahan kedepannya akan lebih baik. Terima kasih kepada seluruh elemen buruh yang telah berjuang dari tanggal 6 Desember 2022 pagi sampai tanggal 7 Desember 2022 pukul 02.00 dini hari, HIDUP BURUH, Salam Satu Perjuangan.( Red ).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya