Alwi Mantan Kades Kayu Agung Sepatan Ditahan Di Duga Terlibat pungli Ratusan Juta Rupiah.

21/10/2022 05:19
Array
banner-single

Liputan45 Com Tangerang,Alwi SE mantan Kades Kayu Agung Priode 2014 – 2019 ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang (20/10/2022), Alwi SE ditetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL pada saat beliau menjabat sebagai kepela Desa tahun 2019.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih yamg didampingi Kasi Intel Ate Qusyawni dan Kasi Pisus Denny mengatakan Ke awak media, penahanan eks Kades Kayu Agung setelah ditemukan alat bukti berupa pungutan liar, ketentuan yang ditetapkan oleh SKB 3 mentri sebagai biaya pembuatan akta tanah surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa

Dikatakan Nova perbuatan tersebut, dilakukan tersangka dengan cara memerintahkan aparat desanya untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL harus tetlebih dahulu memiliki akta tanah dan bagi yang tidak memiliki akta tanah tidak dapat diproses pembuatan sertifikat melalui program PTSL tahun 2019 di desa Kayu Agung sehingga warga desa untuk melengkapi syarat- syarat untuk mengikuti program tersebut harus membayar uang yang jumlahnya bervariasi, mulai dari 150 ribu sampai dengan 5 juta dengan dalih uang tersebut untuk mengumpulkan sumber dana dalam proses pembuatan sertifikat sebanyak 2476 bidang yang terdaftar di program PTSL di desa Kayu Agung 2019.

Surat Keputusan bersama nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan pebdaftaran tanah aistematis sebesar RP 150ribu, serta perbuatan tersangka tersebut termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana ketemutuan pada pasal 12 huruf e undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaiamana tentang pemberatasan tindak korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999,” Ujarnya.( 02/Dag).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya