ALTAR (Aliansi Rakyat Tangerang Raya) Audiensi dengan Pimpinan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

15/10/2021 06:29
Array
banner-single

Liputan45 com, Dalam pertemuan tersebut Hendra, S.AP Kasi HI Disnaker Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa Disnaker untuk kenaikan upah tahun 2022 berpatokan ke PP 36 tahun 2021. Namun oleh Didi Suryadi perwakilan dari FSPMI pembicaraan Hendra langsung di Cut Didi mengatakan silakan saja pemerintah berpatokan kepada PP 36 tahun 2021 kami kaum buruh tetap berpatokan dari hasil survey. Hedra mengatakan ia hanya menjelaskan menurut M. Januri perwakilan KSPSI. Hendra mejelaskan PP 36 tahun 2021 salah kamar dia anggap buruh tidak tau aturan sepertinya.

Beni Rachmat, S.H., PLH Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Tangerang mengatakan usulan kaum buruh Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR ) akan ia dorong ke Dinas Tenagakerja Propinsi Banten agara menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan upah minimum Kabupaten Tangerang tahun 2022.

Dalam pertemuan tersebut dibuat berita acara yang isinya:

1. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang terwakili dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya menyampaikan hasil survey pasar di beberapa pasar di Kabupaten Tangerang untuk menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2022 dengan hasil survey pasar adalah sebnayak 10,3% yaitu sebesar Rp. 4.665.366;
2. Bahwa Serikat Pekerja /Serikat Buruh yang terwakili dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya mengharapkan kepada pemerintah dan dewan pengupahan Kabupaten Tangerang memberikan rekomendasi terbaik bagi buruh di Kabupaten Tangerang kepada pemerintan Provinsi Banten dalam penentuan upah tahun 2022;
3. Bahwa Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang terwakili dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya menyampaikan agar pemerintah Kabupaten Tangerang dapat terobosan-terobosan upah seperti pengelompokan upah berdasarkan skala hasil pendapatan perusahaan dan seperti wilayah provinsi jawa timur yang masih menentukan Upah Minimum Sektoral;

Berita acara tersebut di tanda tanda tangani oleh perwakilan Buruh/Pekerja dan Dinas Tenagakerja Kabupaten Tangerang. Hadi Murdiyanto SBJP, Didi Suryadi FSPMI, Mahani KSPSI T2 RTMM, Poniman FSBN KASBI, Wawaf Tahni FSPMI, Andi Lanto, S.T. Gaspermindo perwakilan buruh/pekerja. Sementara perwaklian pemrintah Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, S.H., Sapta Laelani, S.HI, MM., Bayu Nugroho, S.E., MAP., Hendra, S.AP Dinas Tenaga Kerja.

Selanjutnya Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR ) setelah bertemu petinggi Disnaker Kabupaten Tangerang selanjutnya pada hari kamisb tanggal 21 Oktober 2021 akan audiensi dengan Bupati Kabupaten Tangerang.( RTM )

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya