Aliasi Tangerang Raya (ALTAR) Survey Bertujuan Sebagai Dasar Usulan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2022.

14/10/2021 00:56
Array
banner-single

Liputan45 com Tangerang, Dari hasil survey tersebut para perwakilan serikat yang tergabung dalam ALTAR telah melakukan rapat bersama di sekeretarian DPC K SPSI Kabupaten Tangerang di Vila Balaraja. Dalam rapat tersebut muncul angka usulal UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 sebesar RP. 4.665. 846. Setelah angka ususlan tersebut di sepakti selanjutnya ALTAR hari jumat tgl 15 oktober 2021 akan audensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan usulan angka UMK tahun 2022 sebagai bahan dalam rapat Dewan Pengupahn Kabupaten Tangerang.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan SP/SB. Jayadi dari SPTP Reformasi, Hadi dari SBJB, Didik dari F SPMI, Mahani dari RTMM KSPSI dan beberapa perwakilan lainnya.

Hadi salah satu perwakilan dari SBJB mengatakan besok jumat tim ALTAR akan datang ke kantor Disnaker Kabupaten Tangerang guna menyampaikan secara resmi usulan angka UMK tahun 2022 rencanannya dalam audensi tersebut ALTAR akan mencoba mengunakan cara komunikasi yang santun di situasi PPKM ini namun menurut Hadi dan Gaosul alam bila Disnaker Kabupaten Tangerang tidak ada respon ya kita akan gunakan konsep lama yakni mengerahkan semua anggota serikat untuk datang ke Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

Menurut beberapa Simpatisan ALTAR tahun ini Disnaker Sepertinya belaga tidak tau karena seharusnya di bulan-bulan Oktober tiap tahunnnya seharusnya sudah ada pembahasan UMK namun ini diam-diam saja ini menjadi pertanyaan besar ALTAR kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang( RTM).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya