Aktivis Laporkan CV.CIAPUS RAYA Ke Dinas TATA RUANG BANGUNAN Kab. Tangerang

12/09/2022 09:07
Array
banner-single

Liputan45com Tangerang Aktivis Herman Arab “bahwa audit dan sanksi dapat menjadi solusi agar kontraktor kembali mengevaluasi kompetensi sumber daya manusia yang sebagian besar ditempatkan untuk mengerjakan sejumlah proyek berisiko.

Lanjutan Pembangunan GSG Kec. Sukadiri Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi K/L/PD Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Satuan Kerja DINAS TATA RUANG BANGUNAN Pagu Rp. 2.005.500.000,00 HPS Rp. 1.993.460.000,00 Nama Pemenang Alamat NPWP Harga PenawaranHarga Terkoreksi Harga Negosiasi CV. CIAPUS RAYA Jl.Raya Serang KM.28 Ds.Cangkudu Kec.Balaraja – Tangerang (Kab.) Banten 82.431.140.1-451.000 Rp.1.951.379.454,21 Rp.1.951.379.000,00 Rp. 1.950.500.000,00

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

Apalagi, pada tahun ini sejumlah kontraktor berancang-ancang meningkatkan jumlah waktu kerja sumber daya manusia (SDM) untuk mencapai hasil pembangunan sesuai dengan target.

Bila tidak dilakukan audit menyeluruh, dikhawatirkan mereka tidak mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja hanya demi tercapainya target pembangunan,dugaan keras tidak sesuai kuantitas dan kuantitas harga satuan bahan matrial.

Lanjutan pembangunan GSG Sukadiri Pelaksana CV. CiAPUS RAYA abaikan K3 dan Papan Nama proyek di pasang tidak mengunakan kayu meranti yang sudah di tentukan petujuk pada RAB. Ironisnya adonan pasir +semen tidak di lakukan mesin MOLEN pada kegiatan tersebut hanya melakukan manual dengan menggunakan cangkul.

Bahwa dalam UU Jasa Konstruksi, sanksi terkait keselamatan kerja hanya bersifat administrasi berupa peringatan dan denda sehingga diperlukan sanksi yang lebih tegas lagi.

“Ini perlu ada aturan sanksi tegas kepada pihak kontrakornya bisa menyebabkan kecelakaan kerja. [kesehatan dan keselamatan kerja (K3 )harus benar-benar diterapkan,” ujarnya Minggu(11/9/2022).Dia meminta supaya kontraktor dapat memperhatikan keselamatan dalam pengerjaan proyek terlebih pemerintah tengah gencar dalam menyelesaikan proyek infrastruktur dan bangunan gedung.

PPTK Pengawas DTRB Kab Tangerang Lemah pengawasan, Saat di KLARIFIKASI dan via telpon WhatsaAp menjelaskan”sudah kami berikan peneguran terhadap pelaksana soal K3 harus di lakukan bahkan Soal “Mesin Molen untuk pengadokan adonan pasir yang tadinya tidak ada sudah di lakukan terimaksih sudah mengingatkan dan pemberitaunnya.

Herman Arab jelasnya” membuat Laporan-KLarifikasi ” dugaan perbuatan melawan hukum”Lanjutan Pembangunan GSG Kecamatan Sukadiri Pelaksana CV. CIAPUS RAYA APBD Ta; 2022 kepada; Dinas TATA RUANG BANGUNAN kab. Tangerang .Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dikenai sanksi administratif berupa:peringatan tertulis, denda administratif,penghentian sementara kegiatan konstruksi,layanan jasa pencantuman dalam daftar hitam,pembekuan perizinan dan/atau pencabutan perizinan.Penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat. (Rum)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya