Abaikan Keselamatan, Kementrian PUPR Diminta Tegur Dan Sanksi Pelaksana Pembangunan Overpass Balaraja

28/11/2023 19:22
Array
banner-single

Liputan45.com | Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta untuk memberikan teguran keras bahkan sanksi kepada pelaksana kegiatan pembangunan Overpass Balaraja Barat.

Pasalnya, pelaksanaan proyek pembangunan Overpass Balaraja Barat yang menelan anggaran sebesar Rp. 104.063.427.999,75 (HPS) dan dikerjakan oleh PT Kadi International yang beralamatkan Wisma KPS jalan Bekasi Timur IV nomor 3A Jatinegara Jakarta Timur itu, dengan penawaran sebesar Rp. 91.245.892.570,12 dinilai mengabaikan keselamatan pekerja maupun masyarakat.

Menurut aktivis senior Kabupaten Tangerang Banten H. Alamsyah MK, PPK satuan kerja (Satker) jalan Nasional wilayah satu Banten harus memberikan teguran keras kepada pelaksana karena mengabaikan keselamatan pekerja maupun masyarakat dalam pembangunannya.

“Itu sudah jelas kabel pada terurai kebawah, bahkan ada yang di tanah. Kan itu membahayakan masyarakat maupun pekerjanya,” ungkap H. Alamsyah MK, aktivis senior yang juga pemerhati pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang, Selasa (28/11/2023).

Dikatakan Alamsyah, kabel yang terurai itu bercampur, ada kabel listrik, telkom, optik, hal itu berpotensi membahayakan apalagi ini musim hujan.

“Ada kabel listrik yang terbuka dikit saja, terus kena air, itu bisa konsletinng. Masa proyek 104 Milyar lebih nggak memperhatikan keselamatan masyarakat dan pekerjanya,” imbuh Alamsyah.

Lanjut dia, proyek tersebut dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, dengan nama tender Pembangunan Overpass Balaraja Barat.

“Kalau kita lihat pekerjaan tersebut sudah beberapa bulan, dan kabel berantakan kemana-mana terurai di bawah berarti sudah lama, sama saja itu ada pembiaran dari Satker PJN wilayah 1 Banten,” tandasnya.

Diketahui mengabaikan K3 adalah melanggar undang-undang (UU), khususnya UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut ada ancaman pidananya bagi yang melanggar ketentuan. (Wan)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya