Liputan 45.com | Tangerang – Ribuan massa buruh Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu Kabupaten Tangerang siap menggelar aksi besar besaran dalam rangka menolak dan mencabut SE Kadisnaker Kabupaten Tangerang dengan No. 560/3464-Disnaker/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 tentang Jenis, Mekanisme dan Prosedur serta Persyaratan Pengajuan Pelayanan Non Perizinan Bidang Pengendalian Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya sudah dilakukan audiensi di Kantor Bupati Tangerang pada hari Rabu, 15 Mei 2024 antara Kadisnaker dengan Perwakilan SP/SB yang tergabung dalam AB3 yang difasilitasi oleh Sekda Kabupaten Tangerang Moh. Maesal Rasyid, namun perwakilan SP/SB yang hadir tetap menolak dan menuntut dicabutnya SE tersebut karena melanggar UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Menindaklanjuti pertemuan di Kantor Bupati tersebut Disnaker Kabupaten mengundang perwakilan SP/SB dan anggota LKS Tripartit Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, namun dalam pertemuan itu perwakilan dari KSPSI Kabupaten Tangerang Pimpinan Rustam Efendi, S.H.,M.H. dan dari KASBI melakukan aksi walk out dari ruang rapat karena agenda pada hari Jum’at, 17 Mei 2024 tersebut adalah pencabutan SE Kadisnaker bukan mendengarkan persentasi Dinas oleh Kadisnaker dan Kabid. HI Disnaker Kabupaten Tangerang. Yang membuat AB3 Kabupaten Tangerang kecewa dan marah adalah justru dalam rapat itu menghasilkan revisi pada angka 4 dan 6 bukan memenuhi tuntutan SP/SB untuk mencabut SE provokatif yang menkebiri hak kebebasan berserikat.
Hari ini Senin, 20 Mei 2024 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional beberapa SP/SB diantaranya KSPSI Tangerang 2, KASBI, GARTEK, KSPN, GSBI, FSPMI mengadakan koordinasi di Warung Sunda Telaga Bestari siap bangkit melawan kebijakan provokatif Kabid HI dan Kadisnaker Kabupaten Tangerang dengan siap aksi besar pada hari Rabu, 22 Mei 2024 di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang. Dalam kesempatan itu Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Rustam Efendi, S.H.,M.H. menyatakan dengan tegas, ” Arogansi Kadisnaker Kabupaten Tangerang dan Kabid HI Disnaker yang telah provokasi dengan menerbitkan SE tersebut maka kami dari KSPSI siap melawan bahkan dari awal kami sudah layangkan Somasi ke Disnaker, apapun resikonya kami siap aksi turun ke jalan dengan massa maksimal dengan tuntutan Cabut SE Kadisnaker No. 560/3464-Disnaker/2023 dan Copot Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang. Apabila sampe batas waktu tanggal 22 Mei 2024 SE tersebut tidak dicabut maka konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh unsur SP/SB se Kabupaten Tangerang siap lakukan aksi-aksi lanjutan, “pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama pernyataan dari beberapa unsur SP/SB, Maman Nuriman KASBI, Erwin GARTEK, SBSI dan KSPN sepakat bahwa aksi Rabu, 22 Mei 2024 dengan tuntutan yang sama Cabut SE Kadisnaker, Copot Kadisnaker Kabupaten Tangerang dan Copot Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang. AB3 Kabupaten Tangerang akan terus melawan kebijakan-kebijakan yang merugikan bahkan mengkebiri hak kebebasan berserikat karena SE Kadisnaker tersebut bertentangan dengan UU tentang Serikat Pekerja dan secara hirarki SE ini jauh di bawah Undang undang dan tidak ada unsur urgenitasnya. Cabut SE Kadisnaker Kabupaten Tangerang harga mati, titik atau kami akan lakukan aksi besar besaran sampai tuntutan kami dikabulkan.
Dukungan dan support AB3 Kabupaten Tangerang datang dari Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M.,CTA dan Korwil SBSI Provinsi Banten Joko, terus lakukan perlawanan sampai SE Kadisnaker tersebut dicabut bukan direvisi. (kdx/wan)