4 Tersangka Kasus PTSL Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Di Kirim Ke Rutan Serang.

02/11/2022 09:34
Array
banner-single

Liputan45 Com Tangerang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Tahun 2019-2021 di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,(01/11/2022).

Tersangka dalam perkara tersebut AM (Mantan Kepala Desa Cikupa), IA (Bendahara Desa Cikupa), SD (Sekretaris Desa Cikupa), dan EEP
(Bendahara Desa Cikupa) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atau perbuatan melawan hukum
dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Tahun 2019-2021 di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang;

Kejadian perkara tersebut pada bulan Februari tahun 2020 – 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana pegawai negeri/penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan oleh tersangka AM (Mantan Kepala Desa Cikupa juga selaku anggota satgas yuridis PTSL Desa Cikupa) Bersama-sama dengan Suhendi (Mantan Sekdes Desa Cikupa), IA dan Eep (Bendahara Desa Cikupa) menyuruh atau melakukan dalam kurun waktu tahun 2019 – 2021 telah meminta, memungut, menerima, menggunakan uang dari masyarakat (Pemohon PTSL Ds Cikupa) berdasarkan musyawarah RT, RW dan BPD secara tidak sah dengan rincian:

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya sebesar Rp500.000,-,ntuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat-surat tidak lengkap dikenakan biaya sebesar
Rp1.000.000,-luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp1.500.000,-;

Dikatakan Kajari hal tersebut tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316 Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, yang isinya bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap oleh pemerintah membebaskan pembiayaan bagi masyarakat, dilakukan penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk wilayah Jawa-Bali dikenakan biaya Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

AM dan kawan kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan di tahan di Rutan Serang,”.( Dag ).

 

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya