Liputan45.com – Bengkulu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, hingga kini pemerintah belum memutuskan untuk menunda pelantikan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 “Belum ada keputusan mundur sejauh ini,” kutipan Tempo edisi 6 Januari 2025.
Menurut Bima, sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, pelantikan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.Menurut Bima, sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, pelantikan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
(Bonet)