Hari Bhakti Adhyaksa, Dua Pegawai Dapat Penghargaan Satyalencana.

23/07/2022 07:37
Array
banner-single

Liputan45 com Tangerang , Upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berlangsung khidmat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, dua pegawai yang dianugerahkan penghargaan telah melakukan pengabdian kepada negara lebih dari 10 tahun. Adapun, yang menerima penghargaan yakni, Suhelvi yang merupakan jaksa fungsional di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan mendapat penghargaan Satyalencana Satya Karya 20 Tahun. Serta, Dedi Firmansah golongan pengatur tingkat satu mendapat pranata barang bukti tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya 10 tahun.

“Bahwa kinerja ASN secara keseluruhan dalam hal ini termasuk kejaksaan ada penghargaan kepada para pegawai di mana penghargaan ini diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Tadi, sudah kita saksikan ada dua pegawai yang menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (22/7).

Nova mengatakan, semangat pada hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun tentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam melaksanakan penegakan hukum dirasakan kehadiran oleh masyarakat.

“Apa yang dirasakan masyarakat, apa yang dibutuhkan masyarakat kami akan menunjukkan bahwa kami hadir di sini. Kami ingin mengedepankan penegakan hukum yang berhati nurani. Kami ingin melakukan penegakan hukum bagaimana menciptakan rasa keadilan yang mereka inginkan,” jelasnya.

Lanjut Nova, penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan selaku insan Adhyaksa tidak hanya terkait penetapan tersangka. Namun, ada juga Restorative Justice atau keadilan restoratif yang pada prinsipnya memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat.

“Nah, para teman-teman sudah tahu bahwa kami melakukan apresiasi dalam bentuk Restorative Justice. Di mana dalam keadilan restoratif itu kami tidak menggunakan hak kami untuk melakukan penuntutan. Jadi kita tidak lagi menindaklanjuti perkara yang diserahkan oleh penyidik tapi kita hentikan penuntutan,” ungkapnya.

Selain Restorative Justice ke depan kejaksaan akan membangun rumah rehabilitasi narkoba. Di mana nanti dalam penanganan perkara yang kami terima oleh penyidik bila memang alat bukti yang diteliti ternyata yang bersangkutan adalah pemakai maka penanganan perkara itu tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Namun kami berikan satu wadah untuk dilakukan rehabilitasi. Kami di sini sudah memiliki rumah rehab yang kami siapkan di RSUD Balaraja. Ini salah satu bentuk kehadiran kita ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (02/Dag).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya