Liputan45.com,Lebong Bengkulu.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong,Provinsi Bengkulu,membalas surat Ormas Gerakan Bela
Negara Nasional ( GBNN) Dengan Nomor : 08/ GBNNP/ROPPS/IV/2023,Perihal : Mempertanyakan
Tugas dan Fungsi DLH Terkait dugaan Pencemaran Lingkungan.
Pada surat tersebut GBNN menyampaikan bahwa,
Berdasarkan :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan Umum Pasal 1 ;
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda ,daya,keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri,kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan serta mahluk hidup lainnya
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
BAB II PERSETU.IUAN LINGKUNGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 ;
(1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
Kepada awak Liputan45.com, Sabtu 20/05/2023 “Rahmat Firdaus” mengakui dan menjelaskan,bahwa DLH Kab.Lebong telah menyampaikan balasan dengan Nomor surat : 660/195/DLH/2023,TERTANGGAL 17 Mei 2023, memberikan tanggapan atas pertanyaan Ormas GBNN tentang ‘tugas dan Fungsi DLH terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup.,bagian dari surat tersebut menjelaskan ;
1.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Bupati Lebong Nomor 51 Tahun 2017,”tentang tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong.
2. Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong hanya yang telah memiliki izin,hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021,Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 64 Ayat (2) ; Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan pengawasan usaha dan/atau kegiatan.”ungkap firdaus”
“ Saya sudah terima dan baca surat tanggapan dari DLH Lebong terkait surat yang kami sampaikan beberapa hari yang lalu,apa yang disampaikan pihak DLH Kab.Lebong sangat tepat dan jelas, maka untuk atas nama GBNN Cabang Lebong kami mengucapkan terimakasih atas bentuk dan wujud kerjasama yang baik dari DLH Kab.Lebong.
“Berbahagialah Para Pengusaha di wilayah Kabupaten Lebong,karena,, usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin tidak diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lebong ,maka tak perlu membuat perizinan kalau tidak mau di awasi.. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong hanya mengawasi usaha yang telah memiliki izin,”tutup firdaus”.
Melalui Pesan singkat,wartawan Liputan45.com menghubungi Pihak DLH Kab.Lebong untuk klarifikasi terkait yang disampaikan Rahmat Firdaus.(HBS).