Satresnarkoba Unit V, Polresta Tangerang Mengamankan Pelaku Penjual Obat Keras Daftar G Tramadol dan Eximer Tangerang,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tramadol dan Exsimer telah mengamankan pelaku berikut barang bukti,”pada hari jum’at 04/08/2023. Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi mengatakan Satreskoba Unit V,” telah mengamankan IN Pelaku Penjual Obat Keras Daftar G jenis Tramadol dan Exsimer berikut Barang Bukti BB. Lanjut Kasat Kompol Maryadi IN di amankan pada hari Jum’at 04/08/2023 sekitar pukul 17.00.WIB.”TKP Kp.Talaga RT/RW 004/002 Ds.Selapanjang Kc.Cisoka Kabupaten Tangerang. “Unit V menemukan Barang Bukti 27 lempeng berisikan 10 butir obat keras daftar G jenis Tramadol berjumlah 270 butir dan 24 plastik klip bening masing-masing plastik klip berisikan 6 butir obat keras jenis Exsimer berjumlah 144 butir.”tutur Kasatnarkoba Polresta Tangerang. Terduga pelaku IN akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

09/08/2023 22:27
Array
banner-single

Liputan45.com | Tangerang,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tramadol dan Exsimer telah mengamankan pelaku berikut barang bukti,”pada hari jum’at 04/08/2023.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi mengatakan Satreskoba Unit V,” telah mengamankan IN Pelaku Penjual Obat Keras Daftar G jenis Tramadol dan Exsimer berikut Barang Bukti BB.

Lanjut Kasat Kompol Maryadi IN di amankan pada hari Jum’at 04/08/2023 sekitar pukul 17.00.WIB.”TKP Kp.Talaga RT/RW 004/002 Ds.Selapanjang Kc.Cisoka Kabupaten Tangerang.

“Unit V menemukan Barang Bukti 27 lempeng berisikan 10 butir obat keras daftar G jenis Tramadol berjumlah 270 butir dan 24 plastik klip bening masing-masing plastik klip berisikan 6 butir obat keras jenis Exsimer berjumlah 144 butir.”tutur Kasatnarkoba Polresta Tangerang.

Terduga pelaku IN akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Red)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya