Liputan45 com Bandar Lampung, Hedra Mahesa Gani, Dedy Setiawan dan Riski Saputra tiga pemuda asal desa Jabung Lampung Timur menujuk Rustam Effendi S.H.,M.H. selaku kuasa hukum mereka untuk mendampingi membuat laporan ke Bid Propam Polda Lampung.
Ketiga pemuda yang di bawah umur yang di tangkap oleh oknum anggota polisi dari Poltabes Bandar lampung tersebut pada hari senin 25 April 2022 di Mall Cetral Plaza Bandar Lampung saat belanja kebutuhan lebaran.
Akibat penagkapan tersebut ke tiga pemuda asal jabung yang masih di bawah umur sampai saat ini menderita sikis akaibat du jambak, tampar dan di takuti dengan senjata apai oleh oknum polisi dari Polres Tabes Bandar lampung.
Rustam effendi, S.H.,M.H. mengatakan ia akan mendampingi anak-anak tersbut untuk meminta ke adilan dengan melaporkan oknum anggota polri dari Poltabes Bandar Lampung. Rustam berharap pihak Propam Polda Lampung dapat secepatnya menindak oknum Polisi tersebut. Rustam juga mengatakan kecewa dengan pihak kepolisian yang sangat tendensius terhadap pemuda asal jabung, menurut rustam polisi sudah kelewatan karena menganggap semua pemuda asal jabung adalah begal menurut Rustam masarakat jabung lampung timur masing mengenyang pendidikan tidak bodah- bodoh amat yang menjadi aneh kenapa pemuda asal jabung ke Kota Bandar Lampung di tangkap dianggap begal semua .
Rustam mengatakan akan melakukan upaya apapun untuk melawan oknum polisi yang selalu tendensius terhadap pemuda asal jabung lampung timur.( RE.).