Pimpinan Cabang FSP TSK-SPSI Kabupaten Tangerang, Somasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang

31/05/2021 06:19
Array
banner-single

Liputan45.Com, Tangerang – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OC FSP TSK-SPSI) Kabupaten Tangerang akhirnya layangkan surat somasi kepada Disnaker Kabupaten Tangerang. Peringatan ini dilakukan secara tertulis atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Cabang FSP TSK-SPSI Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, SH bersama Moh. Suorawi selalu sekertaris melalui Surat No: 008/PC SPTK SPSI/TGR/V/2021, Perihal: Somasi Pertama kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tertanggal 31 Mei 2021, menyampikan Somasi/Teguran Pertama Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

” Diketahui 01 September 2018 telah terbentuk kepengurusan PUK SP TSK K SPSI PT. Universal Luggage Indonesia berdasarkan SK PC TSK K SPSI Kabupaten Tangerang. Selanjutnya dengan telah dikeluarkan Surat Keputusan Serikat setingkat diatasnya maka Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”) jo Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans. No.Kep-16/Men/2001, bahwa pengurus suatu serikat pekerja yang telah terbentuk (baik pada tingkat pimpinan unit kerja, PUK / serikat pekerja tingkat perusahaan SPTP, maupun Federasi atau Konfederasi) harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten / Kota setempat sesuai domisilinya untuk dilakukan pencatatan. Dan pada tanggal, 28 September 2018 Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan pencatatan PUK SP TSK K SPSI PT. Universal Luggage Indonesia. No: 560/3350/Disnakertrans/IX/2018. Yang beralamat di Jl. Raya Serang No.56, Sumur Bandung, Jayanti, Tangerang, Banten 15610,” ungkap Rustam di kantornya, Senin (31/05/2021).

Diakui Rustam, dasar hukum pencatatan serikat bukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mengeluarkan, tetapi Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.16/Men/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat. Sera Mengacu Pasal 5 ayat (2) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, setiap SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja /buruh.

“Yang menjadi aneh dan bisa masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum yangg di lakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang karena pada tanggal 10 Mei 2021, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang kembali mengeluarkan Pencatatan No 560/1499/Disnaker/V/ 2021. Untuk PK FSB GARTEKS SBSI PT. Universal Luggage Indonesia. Menurut Rustam proses pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI PT. Universal Luggage Indonesia oleh Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang disinyalir banyak kejanggalan dan tidak memenuhi prosedur hukum yang benar, yang seharusnya sebelum dikeluarkan bukti pencatatan oleh Dinas Tenaga Kerja terhadap serikat Pekerja/Buruh. Disnaker harus membuat kajian sebagai upaya penyempurnaan, untuk menentukan dikeluarkan atau tidak bukti pencatatan serikat dimaksdud. Namun yang terjadi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tidak melakukan hal tersebut dalam mengeluarkan Pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI PT. Universal Luggage Indonesia,” tandas Rustam.

Menurut Moh Suprawi, S.H. selaku Sekretaris PC F SP TSK KSPSI Kabupaten Tangerang, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang seharusnya sebelum mengeluarkan pencacatan serikat harus melakukan Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh adalah proses pembuktian dan pensahihan data keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan dan di luar perusahaan yang tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. ” Namun hal itu tidak dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Ini kali keduanya Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan pencatatan yang melanggar aturan yang pertama pernah dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang di PT. Seyang Indonesia. Lucunya lagi dalam kepengurusan PK FSB GARTEKS SBSI PT. Universal Luggage Indonesia. Tercatata hanya 5 orang pengurus hal tersebut sangat tidak Sesuai dengan pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, yang menyatakan sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan,” ucap Suprawi.

Dari fakta tersebut di atas, lanjut Suprawi, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang nyata-nyata tidak melakukan tugasnya dengan benar dalam menerbitkan Pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI PT. Universal Luggage Indonesia dan cenderung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena. “Penerbitan Pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI PT. Universal Luggage Indonesia tidak memenuhi ketentuan pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000. Penerbitan Pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI PT. Universal Luggage Indonesia oleh Disnaker Kab. Tangerang telah merugikan pihak-pihak lain yaitu PUK SP TSK K SPSI PT. Universal Luggage Indonesia dan/atau PC TSK K SPSI Kabupaten Tangerang yang pencatatannya sudah dilakukan terlebih dahulu di Disnaker Kabupaten Tangerang. Kerugian dalam hal ini adalah, karena tidak menutup kemungkinan FSB Garteks akan mengambil secara diam-diam anggota PUK SP TSK K SPSI yang sudah terbentuk, dan hal tersebut pastinya akan menyebabkan situasi kerja yang tidak kondusif lagi karena akan terjadi sengketa antar serikat pekerja,” tambahnya.

Menurut Rustam, dikarenakan telah menyebabkan kerugian maka kepada pihak lain, maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang bisa dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPdt. “Karena Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah menerbitkan pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI yang tidak sesuai prosedur hukum, maka menyebabkan kerugian kepada PC TSK K SPSI Kabupaten Tangerang. Juga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah melakukan perbuatan melawan hukum bukan hanya melakukan pelanggaran undang-undang tertulis tetapi meliputi juga perbuatan.yang melanggar norma-norma kepatutan karena tidak mempertimbangkan hak-hak orang lain yang seharusnya dilindungi serta sangat bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain” tegas Rustam.

Rustam dan Suprawi, keduanya mengatakan selaras dengan tujuan yang bermaksud menelusuri prinsip-prinsip hukum, terutama yang bersangkut paut dengan kriteria menentukan ganti rugi terhadap kerugian immateriil dalam perbuatan melanggar hukum. Maka somasi tersebut sebagai dasar untuk malakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Disnaker Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang. (RE)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya