Liputan45.Com, Tangerang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang sediangnya berlangsung di 77 Desa, Kabupaten Tangerang pada 18 Juli 2021 mendatang, kembali ditunda hingga 8 Agustus.
Untuk diketahui, penundaan ini muncul setelah pemerintah pusat memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiata Masyarakat (PPKM), dimana Kabupaten Tangerang masuk didalam program tersebut.
“Terkait Pilkades, karena pelakasanaan tanggal 18 Juli 2021 masuk kedalam koridor pelaksanaan PPKM darurat. Kami Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Tangerang memutuskan kembali menunda pelaksanaan Pilkades sampai 8 Agustus 2021,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai rapat Forkompida Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (1/7/2021).
Dengan penundaan ini, tambah Zaki, akan memberikan waktu bagi Forkopimda Kabupaten Tangerang untuk melihat dan melakukan evaluasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
“Apabila, dalam pelaksanaan PPKM Darurat tersebut berhasil menekan angka kasus penularan Covid-19. Kita gelar pelaksaan Pilkades pada 8 Agustus 2021,” tutupnya. (Ibnu)