liputan45.com KabTangerang, Pedoman umum tahun 2020 terkait program bantuan sosial BPNT tidak memperbolehkan aparatur desa terlibat dalam penyaluran BPNT bagi KPM.
Beda hal nya di desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, diduga kuat penyaluran BPNT bagi KPM dilakukan di warung milik aparatur desa, hal tersebut dikatakan nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, “orang yang biasa dipanggil bawi bekerja sebagai staff desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri” kata nara sumber yang namanya minta dirahasiakan.
Ketika wartawan berhasil menemui bawi, kepada wartawan liputan45.com, bawi mengatakan bahwa dirinya menyediakan dan menjual kebutuhan BPNT KPM “saya jualan pak, saya menyediakan kebutuhan KPM” kata bawi di kediamannya.
Ketika ditanyakan banyaknya KPM yang melakukan transaksi BPNT, bawi mengatakan, “Tanyakan kepada KPM nya, kenapa semua pada belanja disini” kata orang yang biasa dipanggil bawi ketika di temui wartawan di kediamannya.
Seperti beberapa waktu lalu ketika wartawan melihat ada banyaknya masyarakat KPM BPNT ramai mendatangi warung bawi sebagai tempat yang dapat membelanjakan dana BPNT bagi KPM desa Pekayon Kecamatan Sukadiri.
Dihadapan warga bernama muklis, ketika wartawan menanyakan terkait paket BPNT yang direalisasikan berupa ayam, telur, tempe, dll, bawi mengatakan, bahwa yang diterima para KPM bukan paket, tapi kemauan para KPM. “Itu kemauan KPM, sebagai penjual, saya cuma menyediakan” kata bawi.
Ketika wartawan menanyakan,
kenapa semua KPM di berikan ayam dan telur ?
Bagaimana kalo ada KPM yang tubuhnya alergi terhadap ayam atau telur ?
Bawi hanya terdiam dan mengatakan, “saya hanya penjual yang menyediakan kebutuhan KPM”.
Mengetahui adanya perangkat/aparatur desa Pekayon Kecamatan Sukadiri yang diduga terlibat dalam hal pengadaan barang kebutuhan KPM, membuat ketua LSM AJB Rustam Efendi, SH MH angkat bicara, “perangkat/aparatur desa tidak dibenarkan terlibat langsung terkait program BPNT. Dalam waktu dekat akan saya laporkan” tegas Rustam di kantornya.
Lebih jauh Rustam Efendi mengatakan bahwa pemerintah telah membuat aturan tegas terkait program bantuan sosial, “bila ada temuan terkait dugaan bantuan sosial, akan saya laporkan” tambah Rustam.
“KKS atau Kartu ATM harus di pegang pemiliknya, yaitu KPM dan tidak boleh dikumpulkan, tidak boleh di pegang oleh bukan pemiliknya. Semua KPM boleh membeli barang BPNT dimana saja” kata Rustam lagi.
(Abi Agung)