Pemrintahan Desa Jayanti melaksanakan Isbat Nikah untuk warga yang belum memiliki surat nikah.

22/10/2021 04:23
Array
banner-single

Liputan45com Tangerang, Pelaksanaan Itsbat Nikah dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Jayanti menurut Misri Rahayu Kepala Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Itsbat Nikah ini bertujuan melaksanakan program pemerinta agar warga yang belum memiliki surat nikah bisa mendapatkan surat nikah tersebut. Dalam acara Itsbat Nikah ini Desa Jayanti telah melakukan Itsbat Nikah kepada 30 pasangan yang belum memiliki surat Nikah. Kepala Desa Jayanti mengatakan hal ini merupakan contoh pertama yang dilakukan oleh pihak Desa Jayanti di Kabupaten Tangerang ia berharap Desa-desa lain bisa mengikuti jejak yang dilakukan oleh Desa Jayanti.

Itsbat Nikah yang di lakukan oleh Desa Jayanti bertujuan untuk meningkatkan pencatan pernikahan bagi warga namun tidak mengurangi syarat sah pernikahan yang telah dilakukan Itsbat Nikah ini menurut Ibu kepala Desa Jayanti Misri Rahayu guna mempermudah warganya memperoleh kelengkapan administrasi karena saat ini Surat Nikah sangat di butuhkan dalam kepengurusan surat menyurat warga itu sendiri. ( RTM ).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya