Liputan45.com,KotaTangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang,
Kementerian Agama Kota Tangerang dan Dinas Dukcapil Kota Tangerang menyelenggarakan
Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat Kota Tangerang,Jumat (25/2/2022).
Wali Kota
Tangerang Arief R Wismansyah saat menyerahkan buku nikah secara simbolis
mengatakan, sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2022 ini dilakukan secara virtual kaena
pandemi belum berahit merupakan bagain dari rangkaian kegiatan HUT Kota Tangerang Ke-29 tahun.
Arahan
Walikota menyebut, Pemkot Tangerang mencoba fasilitasi seluruh masyarakat Kota
Tangerang yang belum tercatat pernikahannya secara hukum negara dan juga upaya
pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas
pernikahan yang belum tercatat di negara.
“Dengan data
yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP maupun KK bapak
ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Dukcapil,” jelasnya.
Sidang Isbat
kali ini dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, Kepala Pengadilan
Agama Kota Tangerang, Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang, Kepala DP3AP2KB
dan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.
“Saya
ucapkan selamat kepada seluruh pasangan, semoga sidang isbat nikah ini membawa
keberkahan bagi keluarga bapak dan ibu serta Kota Tangerang,” tukas wakil.
Sidang Isbat
Nikah Terpadu tahun 2022 diikuti 100 pasangan suami istri (pasutri) yang
tersebar dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang.(sul).