Pembangunan jalan paving block TPU Sindang jaya diduga keras tidak sesuai kulitas pada kontrak.

27/09/2021 06:42
Array
banner-single

Liputan45 com Tangerang, Pembangunan jalan paving block yang berlokasi di TPU Kecamatan Sindang jaya, Dinas perumahan permukiman dan pemakaman(DPERKIM)i APBD 2021 Kabupaten Tangerang.yang di kerjakan CV.ALDA KONTRAKTOR. Dengan anggaran
Rp.198.047.000,00-No 1041.i.p/SPK.PL-PERKIM/DPPP/2021.

Pelaksana kontraktor dalam kegiatan jalan paving block berlokasi di TPU sindangjaya Desa Sindang jaya Kecamatan sindang jaya di duga tidak sesuai kontrak dan(SOP) pada kegiatan tersebut,dimana kegitan itu agregat tidak tertuang semestinya,dan tidak menggunakan setandar menejemen kesehatan kerja SMK3 ,pemadatan pada lokasi tidak di lakukan , bahan matrial paving block tidak sesuai kualitas dan kuantitas pada kontrak.Ujar Herman Arab Aktivis Tangerang.

Seharusnya pemerintah memastikan akan memberi sanksi yang tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjanya sehingga menyebabkan terjadinya korban jiwa.

Lebih lanjut di katakab Herman Arab,terjadi manipulasi data lapangan seperti k3 dan data bangunan, yang dilakukan pelaksana kontraktor hanya untuk dekomentasi pemberkasan .

Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau  pencabutan izin.

Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta agar pemerintah menerapkan sanksi dan audit lanjutan terhadap sejumlah kontraktor yang terbukti lalai dalam melindungi keselamatan pekerja konstruksi. bahwa audit dan sanksi dapat menjadi solusi agar kontraktor kembali mengevaluasi kompetensi sumber daya manusia yang sebagian besar ditempatkan untuk mengerjakan sejumlah proyek berisiko.

Bila tidak dilakukan audit menyeluruh, dikhawatirkan mereka tidak mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja hanya demi tercapainya target pembangunan.

Herman Arab mengatakan, bahwa dalam UU Jasa Konstruksi, sanksi terkait keselamatan kerja hanya bersifat administrasi berupa peringatan dan denda sehingga diperlukan sanksi yang lebih tegas lagi.tandasnya

Di tempat terpisah Rustam selaku Bupati LIRA Kabupaten Tangerang menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kontraktor kami akan berkordinasi dengan instansi terkait,kejaksaan inspektorat,BPK,kepolisian.untuk melaporkan hal ini ungkap nya.

sampai berita ini diturunkan pihak kontraktor dan instansi terkait belumbisa di minta keterangan nya.(Rumaidi).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya