Limbah Botol Obat Di Duga Kuat Tanpa Ijin Amdal.

12/02/2025 13:11
Array
banner-single

Liputan45.com Tangerang Dugaan adanya penampungan limbah B3 berupa botol botol bekas limbah rumah sakit. Hal tersebut terlihat banyak tumpukan botol bekas obat obatan medis.

Ketika di tanyakan kepada orang di lokasi yang sedang melakukan pekerjaan memilah botol, orang yang mengaku bernama Ayub mengatakan, “limbah ini saya dapat dari seseorang” kata Ayub.

Lokasi penampungan limbah diduga B3 yang berada di wilayah Kelurahan Sukatani mendapat kecaman keras dari aktivis Kabupaten Tangerang, Rustam Efendi, SH.MH.

Terkait dugaan penampungan limbah B3 bekas limbah medis, Rustam dengan tegas mengatakan, “limbah B3 harus di musnahkan dan tidak boleh di buang di sembarang tempat. Karna dampaknya jelas akan mengganggu kesehatan masyarakat.” kata Rustam geram.

Lebih jauh Rustam menegaskan, “limbah yang di buang di sembarang tempat dan penampungnya dapat di kenakan santai hukum. Temuan ini akan saya laporkan segera kepada pihak hukum terkait” tegas Rustam.

“Penampungan limbah B3 harus memiliki ijin analisa dampak lingkungan (amdal) dan mengikuti aturan dan peraturan yang sudah di tetapkan undang undang” tambah Rustam.(Abi)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya