Liputan45 com Jabung Lampung Timur, Melalui kuasa hukumnya Hendra Mahesa Gani dkk mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta keadilan terhadap kasus yang menimpa dirinya pada Senin 25 April 2022 lalu
Hal ini bermula dari kekerasan yang di lakukan oleh oknum anggota polisi dari Poltabes Bandar Lampung di parkiran mall centra Plaza Bandar Lampung terhadap Hendra Mahesa Gani,Dedy Setiawan dan Riski Saputra
Rustam Effendi,S.H.,M.H. Selaku Kuasa Hukum Hendra Mahesa dkk menjelaskan Sebenarnya kami sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Lampung namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut atas laporan kami makanya kami berinisiatif mengadu ke Kapolri dengan harapan kami sebagai warga negara Indonesia mendapat keadilan
Disamping itu sebagai masyarakat Jabung Lampung timur kami merasa warga kami di Jabung Lampung timur tidak merasa mendapat keadilan yang semestinya dari kepolisian Polda Lampung atas perlakuan kepolisian wilayah Polda Lampung kepada saudara kami yang menderita akibat perbuatannya oknum anggota polisi terkait kait kasus ini ujar Rustam Effendi
Dan kami sebagai warga Jabung Lampung timur mohon keadilan dan kebijakan dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali dengan yang telah di lakukan oleh oknum anggota polisi di Lampung terhadap keluarga kami apakah masih sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 kepolisian negara republik Indonesia,
Sehingga masyarakat Jabung Lampung timur dapat menjalani kehidupan yang sama dengan masyarakat lainnya di Lampung tutup Rustam ( Budi ).