Liputan45 com Tangerang, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Tangerang kecewa terhadap jawaban somasi Pimpinan Cabang PLN UP3 Cikupa pasalnya jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh KSPSI Kabupaten Tangerang terhadap Kantor Cabang PLN CIKUPA tersebut belum memenuhi Somasi KSPSI Kabupaten Tangerang.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi Menjelaskan bahwa Undangan – Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang ketenaga listrikan, memberikan pengertian umumbahwa ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik,
Secara umum sudah jelas bahwa guna membangun sektor ketenaga listrikan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan tujuan nasional.
Lanjut Rustam di somasi kami DPC KSPSI Kabupaten Tangerang meminta kepada PT. PLN (Persero) UP3 Cikupa untuk memberikan copy kontrak kerja sama dengan PT.Graha Bara Lestari tetapi sampai saat ini Kemi belum menerimanya.
Kami juga menyesalkan Kehadiran oknum Anggota Polri pada tanggal 18 April 2022 karena tidak bisa menunjukkan surat perintah dari atasanya atau surat perintah tugas dari mana ia berkantor guna mengawal P2TL dan kami yakin kehadiran oknum anggota polri tersebut atas permintaan dari P2TL atau PLN UP3 Cikupa, dan kami akan melaporkan oknum anggota polri tersebut kepada Bidpropam Polda Banten ujar Rustam
Selanjutnya kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada pimpinan Cabang PLN CIKUPA untuk memberikan klarifikasi serta memberikan copy kontrak kerja dengan PT. Graha Bara Lestari tutup Rustam.( Budi ).