KSPSI Akan Gelar Unjuk Rasa Akbar Nasional

14/06/2022 04:41
Array
banner-single

Liputan45.com, Tangerang – Terkait Pengesahan Revisi UU No : 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan uu No: 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang jelas tidak memerhatikan kesejahteraan anggota.

“Perubahan itu dimulai dari sekelompok orang dan pimpinan. Kita bersama-sama mempunyai kewajiban untuk kesejahteraan anggota kita,” kata Jumhur Hidayat, DPP KSPSI, saat acara Konsolidasi dan Sosialisasi Unjuk Rasa Akbar Nasional di Hotel Nelayan Jati Uwung Kota Tangerang, Selasa (14/06/2022).

Diperjelas Jumhur, Omnibuslaw ini sangat berdampak terhadap anggota, Undang-undang yang menghambat harus kita lawan. “UU cipta kerja ini akan membuat musium bagi serikat pekerja. PHK sepihak akan terjadi di mana-mana, apabila serikat pekerja /serikat buruh hilang,” tambah Jamhur.

Diharapkan Jamhur Hidayat, dirinya mengharapkan Unjuk Rasa Akbar Nasional Sejuta buruh ini harus terlaksana dan diharapkan bagi federasi – federasi dapat bergabung. (Ibnu)

Renaca aksi 1.000.000 anggota KSPSI Di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 Depan Kantor DPR RI. (Ibnu)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Terkini Lainnya