Liputan45 Com TANGERANG – KPU Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi pencalonan gubernur-wakil gubernur, dan bupati-wakil bupati, di Hotel Aryaduta Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Senin (29/7/2024).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian pelaksanaan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Lebih Lanjut Muhamad Umar, memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan pencalonan kepala daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. “Keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar proses demokrasi berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dikatakan Muhamad Umar, sosialisasi tersebut diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang proses pemilihan, syarat pencalonan, serta hak dan kewajiban pemilih.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah dapat memahami aturan yang ada. Sehingga tidak mengusulkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, baik secara umur, pendidikan dan sebagainya,” kata Muhamad Umar.
Muhamad Umar mengungkapkan, ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada. Yakni, pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen. Untuk masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Tangerang dibuka selama tiga hari. Mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Untuk calon independen bupati Tangerang dibutuhkan minimal 152.999 dukungan yang telah diverifikasi faktual. Sedangkan jalur partai politik dibutuhkan dukungan minimal 20 persen atau 11 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang,” terangnya. (Dag)