Liputan45 comTangerang,
Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya seorang warga kampung sumur bandung RT 06 RW 01 Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, berinsial ES, beberapa hari lalu di putus kontrak kerjanya di duga secara sepihak Rabu 21 Juli 2021.
PT.HMS beralamat di Kampung Pabuaran Desa Gembong, di bantah oleh Legal Hukum PT. HMS, Inuar Gumay yang juga Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia mengatakan, dengan adanya pemberitaan di salah satu media online, tidak benar di karenakan ES, baru Perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) yakni tanggal 7 Juli 2021 dan pada tanggal 8 Juli 2021 ES di kirim ke PT. ULI karena pihak PT HMS hanya menerima data dari perusahaan PT.ULI yang mana minta para mantan mantan karyawan PT.ULI yang di off sejak ada nya Pandemi Covid-19.
Pihak PT.HMS di kasih data data para mantan karyawan PT. ULI termasuk salah satu nya ES,mendapat Reperensi dari salah satu karyawan yang bekerja di PT. ULI ternyata selama ini tidak pernah memberi tahu ke.pihak derektur maupun HRD tempat nya bekerja.
Lebih Lanjut dikatakan Legal hukum PT.HMS, Inuar Gumay,kalau ES tersebut, mempunyai catatan kinerja yang kurang baik selama bekerja di PT.ULI yang masuk melalui yayasan PT.HMS sejak tanggal 15 September 2019 dan di putus kontrak oleh PT.ULI pada tanggal 1 Febuari 2020 karena memang kinerja ES, kurang bagus karena sering merokok di WC dan lain lainya akhir nya pihak PT.Uli tidak mau menerina ES, dan mengembalikan kembali ke PT.HMS selaku pihak yayasan pada tanggal 8 Juli 2021, sampai saat ini ES belum pernah bekerja di PT.HMS sebagai penerima jasa PT.ULi karena ES, belum bekerja sama sekali karena di kirim pagi dan sorenya di kembalikan lagi” Ujar Inuar Gumay.”.
Di tempat yang sama Direktur PT. HMS, Wati mengatakan kepada awak media kalau sampai saat ini ES belum ada Hubungan kerja Di PT HMS Imbau nya.( Dag )