Liputan45 Com Tangerang, Menurut Rustam Effendi, S.H.,M.H. Ketua Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja bertolak belakang dengan pertimbangan hukumnya yakni untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
Rustam juga menjelaskan di pasal Pasal 81 yang merobah pasal 13 dari Undang-undang No 13 tahun 2003 tetang ketenagakaerjaan yang menatur Tetang pelatihan kerja Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh:
a. lembaga Pelatihan Kerja pemerintah;
b. lembaga Pelatihan Kerja swasta; atau
c. lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Namun di Kabupaten Tangerang banyak Lembaga Pelatihan Kerja swasta yang tidak jelas pirijinannya dan Lembaga Pelatihan Kerja milik pemrintah kegiataannya samar-samar.
Menurut Rustam Perpu ini dalam Pasal 66 yang mengatur perusahaan alih daya outsourcing berbunyi sebagai berikut:
1. Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
2. Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang- kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya.
3. Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/ Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak lagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
4. Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
5. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Perusahaan alih daya tidak memikirkan kesejahteraan buruh bahkan mereka membayar upah buruhnya di bawah UMK hal ini bukan rahasia umum lagi di Kabupaten Tangerang banyak menjamur perusahaan alih daya outsourcing meraka men jajah kaum buruh dengan membayar upah di bawah UMK. Sementara Disnaker Propinsi Banten dan Disnaker Kabupaten Tangerang menutup mata atas penjajahan yang dilakukan perusahaan alih daya outsourcing.
Dalam Pasal 88A Ayat
4. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 90A Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan di Kabupaten Tangerang banyak yang membayar upah di bawah UMK namun tidak ada tindakan dari Disnaker Propinsi Banten Maupun Disnaker Kabupaten Tangerang.
Menurut Rustam Peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Wajib di tolak oleh semua elemen serikat Pekerja dan kalaupun ada elit serikat pekerja yang menerima mungkin mereka sudah masuk kalngan pengusaha. Oleh karena Perpu ini semesekali tidak ada perbaikan dari Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tetang Cipta Kerja. Maka Rustam Effendi, S.H.,M.H. Ketua Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang akan mengajak semua anggotanya untuk melakukan aksi ke Istana Negra Menolak Perpu.( RE).