Liputan45 com Tangerang,
Hal tersebut terliha dari Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 562/Kep.1518-Huk/2021. Tetang Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang tahun 2021-2024. Tercatat dua nama dalam SK Dewan Pengupahan tersebut yang juga tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 561.05/Kep.303-Huk/2019. Tetang Pembentukan Dewan Pengupahan Propvinsi Banten Priode 2019-2022.
Dua nama tersebut dalam Keputusan Gubernur Banten tersebut tercatat sesuai dengan Nomor urut 11. Jhon A. Nikijuluw, S.H., APINDO Banten dan Nomor urut 18. Tri Pamungkas, S.H. KSBSI Provinsi Banten. Sementara di Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tangerang juga tercatat nama dengan nomor urut 34. John A. Nikijuluw, S.H., APINDO Kabupaten Tangerang dan nama dengan nomor urut 42. Tri Pamungkas, S.H,. M.H,. FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Tangerang.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, Dan Tata Kerja Dewan Pengupahan. Pasal 4 berbunyi: Anggota Dewan Pengupahan hanya boleh menduduki keanggotaan pada 1 (satu) lembaga Dewan Pengupah. Hal ini jelas ada dugaan PLH Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam melakukan verifikasi calon anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Priode 2021-2024 sengaja melanggar peraturan mentri Nomor 13 Tahun 2021
Hal tersebut menurut M. Januri, S.H. Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Tangerang. bahwa PLH Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang diduga agar semua keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang menjadi cacat hukum dan usaha Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dari wakil perkerja untuk memperjuangkan anggotanya menjadi batal karena dua anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Priode 2021-2024 juga tercatat dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Banten Priode 2019-2022.
Ini sangat jelas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di isi oleh orang-orang yang berpihak kepada pengusaha contoh apa yang terjadi di Dewan Pengupahan Kabupaten priode 2021-2024. Menurut M. Januri saat ini Rapat-rapat Dewan Pengupahan akan menjadi hasil rapat yang cacat hukum karena Sk Nya melanggar hukum. M. Januri Berharap Bupati Kabupaten Tangerang melakukan tindakan terhadap ASN Disnaker Kabupaten Tangerang yang tidak Propesional.
Beni Rahmat.SH sebagai Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang belum dapat di konfirmasi.( RTM )