Liputan 45 .Com,Bengkulu. CV QUALITY UTAMA Pemenang tender berdasarkan hasil evaluasi yang di lakukan Kelompok Kerja (POKJA) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKPBJ) kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu pada Paket Pekerjaan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (SR) Talang Ulu Lebong Utara di “tumbangkan” oleh pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1 April 2022 yang lalu,3 Paket Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong,Provinsi Bengkulu bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2022 di Umumkan pada Layanan Secara Elektronik (LPSE) kab.Lebong. untuk di lakukan pemilihan penyedia jasa, Adapun 3 Paket tersebut adalah :
• Pembangunan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Tanjung Bungai I Lebong Tengah,Nilai Pagu Rp 1.700.000.000.
• Pembangunan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Karang Anyar Lebong Tengah,Nilai Pagu Rp 1.700.000.000.
• Pembangunan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Talang Ulu Lebong Utara Rp 1.700.000.000
Pantauan awak liputan 45.com , pada laman LPSE Kabupaten Lebong, sebelumnya pada tender kedua, hasil pemilihan yang dilakukan oleh POKJA dengan hasil evaluasi penawaran menyatakan CV PUTRA PANDAWA sebagai pemenang Tender dengan nilai penawaran Rp 1.564.975.719,89 namun.hasil pemilihan yang dilakukan oleh pokja ditolak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penolakan tersebut di setujui oleh Pengguna Anggaran (PA),sehingga diyatakan gagal tender atau batal tender.
Tindak lanjut dari pembatalan tersebut PPK meminta kepada POKJA untuk.melakukan tender ulang. Pada tanggal 22 – 27 April 2022 kembali Paket tersebut diumumkan di Lpse untuk dilakukan tender ulang dengan 3 peserta yang ikut memasukan dokumen penawaran yaitu : CV QUALITY UTAMA dengan penawaran terendah sebesar Rp 1.514.169.820,88,PT WIJAYA NUSA PERMATA dengan Nilai Penawaran Rp 1.581.501.611,74, dan CV ADI PRAJA dengan nilai penawaran tertinggi Rp 1.607.813.123,92.
Hasil.evaluasi POKJA menyatakan CV QUALITY UTAMA dengan penawaran terendah dinyatakan oleh POKJA sebagai pemenang tender,dan CV ADI PRAJA sebagai pemenang cadangan atau pemenang kedua.
Pada tahapan jadwal penandatanganan kontrak PPK meminta pihak CV QUALITY UTAMA untuk menghadirkan personil,peralatan,dan meminta rekning perushaan dengan.saldo akhir sebesar 20 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).tentunya hal tersebut diluar dari persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan.(red)
Pihak CV PQUALITY UTAMA atas nama “Bambang Supriydi” saat di hubungi awak liputan 45.com (12 Juli 2022) menjelaskan bahwa,benar hingga tanggal 15 juli 2022 Cv quality utama selaku pemenang belum melakukan tandangan kontrak,sedangkan batas akhir jadwa penandatanganan kontrak sudah melewati batas akhir,yakni,pertama tanggal 18 – 20 Mei 2022.dan di perpanjang hingga tanggal 7 Juli 2022. , Apa kendalanya…? dijelaskan “Bambang Supriyadi” dengan sapaan akrabnya “ucok”.
“Pihak Dinas PUPRP Bidang Cipta Karya meminta kami untuk menghadirkan personil manajerial,membuktikan pisik peralatan,dan membawa bukti rekning perusahaan dengan saldo 20 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) atau Rp 300 juta rupiah.
“Meskipun hal tersebut tidak ada dalam persyaratan tender kami coba penuhi permintaan pihak PPK,dengan membawa personil pelaksana dan rekning perusahaan dengan saldo akhir 201 juta rupiah,namun pihak PPK belum juga menerima,dan akhirnya menyatakan CV ADI PRAJA selaku pemenang cadangan sebagai pemenang berkontrak.”jelas bambang Supriyadi”
Menelusuri penyebab dan alasan PPK menumbangkan CV QUALITY UTAMA dan melakukan penandatanganan kontrak dengan CV ADI PRAJA selaku pemenang cadangan,awak liputan 45.com menghubungi pihak PPK,namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.(red).