Liputan45 com Tangerang, Menurut H. Endang Suherman Kepala Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. sedang cuti karena kembali mencalonkan diri sebagai kepala Desa mengatakan kepada liputan45 com di kediamnya belum lama ini, Tanah bengkok seluas 6 Ha pasar sentiong yang akan di bangun oleh Balaraja City Square merupakan tanah desa tobat,dan merupakan kekayaan milik desa. Tanah bengkok itu belum pernah ada pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain atau diperjualbelikan karena tidak boleh, sekalipun ada persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa tobat.
Namun yang aneh kata H Endang Suherman ,Balaraja City Square mendapatkan ijin pemanfaatan lahan tersebut darimana ” Uajar H. Endang Suherman”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007). Dari aturan yang sudah jelas itu H. Endang Suherman makin bingung tidak pernah ada orang desa tobat pejabat desa sebelumnya yang melakukan pelepasan hak tanah seluas 6 Ha milik desa tobat kepemilikan kepada pihak lain.
Saat ini Balaraja City Square gencar memasarkan ruko kepada kunsumen sementara perlu dipertanyakan apakah sudah ada IMB nya karena menurut H. Endang Suherman ijin lingkungan saja belum ada apa lagi persyaratan membuat Mengurus IMB seperti :
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
• Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
• Fotokopi Sertifikat Hak Milik.
• Surat kuasa (bila dikuasakan)
• Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah.
Saya yakin Kata. H. Endang Suherman Balaraja City Square belum memiliki itu semua, sehingga Balaraja City Square di duga kuat memasarkan ruko yang tidak memili perijinan alias Bodong.
Sementara itu pihak Balaraja City Square belum bisa di hubungi terkait adanya dugaan penguasaan lahan tanah bengkok dan tentang proses perizinannya.( RE )