Ada 7 Temuan Ombudsman Soal Pelaksanaan PPDB SMA Banten

24/06/2021 14:58
Array
banner-single

Liputan 45.Com, Serang -Ombudsman RI Perwakilan Banten menyebut amburadulnya sistem PPDB SMA sebagai kemunduran tata kelola pendidikan. Paling tidak ada tujuh temuan dari hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan layanan pendaftaran untuk calon siswa didik itu.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin menyebut bahwa temuan berkaitan mulai dari website ppdbmandiri.bantenprov.go.id eror hingga tidak bisa diakses masyarakat maupun sekolah. Masalah ini menimbulkan banyak persoalan mulai dari informasi penting pendaftar yang tidak muncul hingga membuat operator sekolah kesulitan.

“Website PPDB bermasalah. Dampaknya, sistem PPDB online tidak bisa diakses oleh masyarakat maupun sekolah,” kata Zainal di Serang, Banten, Kamis (24/6/2021).

Catatan itu adalah temuan pertama yang ditemukan Ombudsman. Pihaknya bahkan menerima informasi hingga pengaduan masyarakat. Setelah itu dilakukan observasi dan pemeriksaan langsung ke sekolah.

Ada tujuh temuan yang jadi catatan Ombudsman RI Perwakilan Banten selama pelaksanaan PPDB:

1. Website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bermasalah. Ini berdampak masyarakat dan sekolah yang tidak bisa mengakses website. Masalah lain muncul juga di website antara lain:

a. Terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan seperti informasi penting bagi pendaftar.

b. Laman monitoring hasil sementara tidak update atau realtime sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil keputusan/tindakan. Misalnya untuk mengganti pilihan apabila hasil sementara menunjukkan tidak diterima di pilihan pertama dan kedua.

c. Ketidaksinkronan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem. Contoh: peserta dalam daerah malah dinyatakan luar daerah, pilihan sekolah dan NISN tidak keluar pada saat dicetak, dan lain sebagainya.

d. Kesulitan akses bagi operator sekolah yang diantaranya bertugas melakukan verifikasi sehingga terjadi perlambatan proses.

2. Kendala sistem online terjadi sejak hari pertama hingga hari keempat atau hari terakhir pendaftaran pada 24 Juni 2021. Upaya perbaikan yang dilakukan sejak hari pertama masih belum dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan pendaftar dan tidak membuat sistem berjalan dengan stabil.

3. Akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendatangi sekolah hingga dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline. Masyarakat menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu.

4. Meski pendaftaran offline memang dimungkinkan sejak awal bagi yang memiliki keterbatasan mendaftar secara online, namun kendala pada sistem online membuat kerumunan meningkat akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman. Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan prokes.

5. Walaupun diberlakukan sistem online, masyarakat atau pendaftar tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah. Pada dasarnya, verifikasi berkas bisa dilakukan setelah dikeluarkan pengumuman (diberlakukan bagi yang sudah dinyatakan diterima). Hal ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh pihak dinas melalui integrasi data pendidikan dan kerja sama dengan dinas terkait. Akibatnya, masyarakat masih tetap mengantri untuk meminta legalisasi dokumen kependudukan;

6. Setiap sekolah memberlakukan syarat tambahan selain persyaratan yang dipublikasikan melalui website PPDB maupun yang tercantum dalam regulasi. Syarat tambahan tersebut juga berbeda-beda di tiap sekolah. Contohnya antara lain: pas foto dengan latar belakang warna tertentu, fotokopi KTP orangtua, akta kelahiran dan kartu keluarga yang dilegalisir instansi terkait, dan surat pernyataan orang tua bermaterai. Informasi syarat tambahan seringkali baru diperoleh pada saat pendaftar datang ke sekolah.

7. Kanal atau saluran informasi dan pengaduan PPDB online (help desk) tidak responsif. Kalaupun merespon, tidak informatif, dan tidak dapat membantu permasalahan pengadu sesuai kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. dari 3 (tiga) nomor yang disediakan, hanya 1 (satu) nomor yang memberikan respons meski kerap memberikan jawaban template. (Red)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya