Diduga Memeras, Mantan Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditahan  

24/02/2022 11:26
banner-single

Liputan45.com,
Banten – Kejaksaan
Tinggi Banten menahan VIM , mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada kantor
Bea Cukai Bandara Soekrano Hatta (Soetta) setelah dilakukan penyelidikan dalam kasus
pemerasan, Kamis (24/2/2022).

Kasus
pemerasaan alias pungli tidak hanya dilakukan oleh VIM tetapi bersama QAB  yang sudah ditahan sejak 3 Februari lalu .
Kedua tersangka  dijerat  dengan   pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau
pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU
No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.

Kedua
tersangka resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan (rutan) Kelas II Pandeglang
Banten selama 20 hari sejak dilakukan penahanan.

Siaran pers
Kejati Banten menyebut, alasan subyektif penahan kedua tersangka pasal 21 ayat
1 KUHAP yakni, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang
bukti dan  menghilangkan barang bukti
dan/atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan alasan obyektif  pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) , perbuatan
melakukan hukum kedau tersangka  diancam pidana
penjara 5 tahun lebih. (sul).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya