Surat Edaran Tak Digubris! Ruko Alkohol dan Praktek Ilegal di Jl. Ecopolis Panongan Beroperasi Tanpa Hambatan Saat Ramadhan

14/03/2025 02:18
Array
banner-single

LIPUTAN45.COM | Kabupaten Tangerang – Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan Ramadhan seharusnya menjadi tameng moral bagi kesucian bulan suci ini. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa regulasi ini tak lebih dari macan kertas, terlihat garang di atas dokumen, tapi ompong dalam penerapan.

Di Jl. Ecopolis, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pelanggaran aturan berlangsung terang-terangan. Sebuah ruko dengan rolling door setengah terbuka menyimpan realitas yang bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah. Tempat bernama “Tip Sy Tips” tetap beroperasi bebas, menjajakan beragam minuman beralkohol tanpa hambatan. Dari bir hingga soju, anggur merah hingga minuman keras berlabel “Abidin” dan “Aleksis” semua tersedia tanpa rasa gentar terhadap regulasi yang seharusnya mengekangnya.

Saat dikonfirmasi, Fredy, penjaga toko tersebut, justru bersikap santai. “Saya buka hanya untuk teman-teman saya saja,” ujarnya ringan, seolah aturan hanyalah formalitas tanpa konsekuensi.

Namun, Tip Sy Tips bukan satu-satunya tempat yang mencoreng aturan Pemkab Tangerang. Di sebuah ruko bernomor R 01 / 300, investigasi mendalam mengungkap praktek terselubung yang lebih mencengangkan. Dari luar, ruko tampak sunyi dan tertutup rapat, tetapi di dalamnya, sejumlah wanita muda berpakaian minim menunggu tamu dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per sesi.

“Kalau di sini ada tujuh cewek, bang. Tarifnya Rp300 ribu, ada yang Rp400 ribu, langsung nego sama ceweknya,” ungkap seorang penjaga ruko berinisial B, tanpa sedikit pun menunjukkan kekhawatiran terhadap razia atau tindakan hukum.

Pertanyaan mendesak kini menggantung di benak masyarakat: di mana ketegasan Pemkab Tangerang? Apakah regulasi ini hanya dibuat untuk menggugurkan kewajiban, atau ada unsur pembiaran yang disengaja?

Lemahnya pengawasan dan tumpulnya penegakan hukum bukan sekadar anomali, tetapi preseden buruk yang mencederai wibawa pemerintah daerah. Jika aturan yang mereka buat sendiri tak mampu ditegakkan, bagaimana publik bisa percaya pada komitmen aparat dalam menjaga moralitas dan ketertiban wilayah?

Masyarakat kini menunggu, apakah Pemkab Tangerang akan bergerak cepat dan menunjukkan keberpihakan pada aturan, atau justru memilih diam seribu bahasa, membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka jangan salahkan jika kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin luntur.(Tim/Red)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya