Hiruk Pikuk Ketenaga Kerjaan Di Kabupaten Tangerang.

15/12/2021 03:37
Array
banner-single

Liputan45 com Tangerang, Pengawas Disnaker Propinsi Banten Korwil Kabupaten Tangerang.
Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Penegakan Hukum dan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan pembinaan pegawai di Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan;
b. Penyelenggaraan arahan dan bimbingan kepada pejabat struktural dan fungsional pengawas di Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan;
c. Penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan melalui kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian dan/ atau penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan;
d. Penyelenggaraan pengawasan norma ketenagakerjaan meliputi norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kerja perempuan, tenaga kerjaan, penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan/lepas pantai, industri, perkebunan, pariwisata dan anak jalanan serta pembinaan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat, penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan dan standard yang ditetapkan;
e. Penyelenggaraan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

Namun berdasakan surat Nomor 756/1114-DKT/BINWAS/2021, Tanggal 30 November 2021, sifar surat Penting, erihal Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Banten H. Al Hamidi, S.Sos, M.Si. Surat tersebut di tujukan kepada PT. Vivo Mobile Indonesia. Yang isi suratnya mereka akan melakukan pemeriksaan pada tanggal, 15 Desember 2021 oleh karena surat baru diterima oleh Mangent tangga 13 Desember 2021. Lalu meminta untuk di jadwalkan pada hari selasa tanggal 28 Desember 2021.
Yang menjadi aneh menurut Rustam effendi Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang dalam surat tersebut ada dua oarang yang selama ini tidak pernah masuk dalam Surat Perintah Tugas Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Banten. Biasanya hanya Pengawas saja yang datang ke perusahaan ini ada Kepala UPTD Pengawas, dan Kasubag TU Pengawasan Disnaker Propinsi Banten. ” Ujar Rustam Effendi.SH”.

Kepala UPTD Agung Ardiyansah, SE,MM. Dihubungi Pimpinan Redaksi liputan45 com, lewat WhatsApp mengatakan: Walaikum salam Pak Rustam, tunggu saja di sana pak Rustam biar nanti saya yg jelaskan maksud dan tujuan kami kesana. pak Waduh cuma silahturahmi di pemantauan wilayah kerja pak Rustam tetap nggak boleh, yg membidangi ketenagakerjaan pak Rustam.

Dalam situasi pengupahan di Tabupaten Tangerang yang sedang carut marut, ini malah Disnaker Propinsi Banten melakukan mengacak-acak aturan karea KUPD dan Kasubag TU sudah ke lapangan. Menurut Rustam apakah ini bertanda Kepla Dinas Tenaga Kerja Propinsi Banten sudah tidak tau menempatkan posisi ASN dilingkungan Disnaker Propinsi Banten sehingga Kepla UPTD dan Kasubag TU sudah ke perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang.( RTM ).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya