GUBERNUR BANTEN CABUT LAPORAN DAN MEMAAFKAN BURUH

04/01/2022 23:45
banner-single

Liputan45 com Tangerang, Jelang aksi Besar Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa pada 5 Januari 2022 Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporan dan memaafkan buruh hal itu dilakukan saat Para Buruh di dampingi oleh Anggota LKS Tripartite Provinsi Banten mendatangi kediaman Wahidin Halim di pinang – kota Tangerang pada Selasa 04 Januari 2022 Pukul 18.45

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang ,Rustam Effendi,SH Mengapresiasi Langkah Gubernur Banten yang Sudah Memaafkan Buruh dan Mencabut Seluruh Laporan di Polda Banten

Atas Nama Organisasi dan Seluruh Buruh / Pekerja Se-Banten Kami Berterima kasih Kepada Gubernur Banten Wahidin Halim yg sudah mau memaafkan dan mencabut laporan ke Polda Banten dan Tak lupa kami juga berterima kasih kepada kawan-kawan Anggota LKS TRIPARTITE Provinsi Banten yang Sudah mau bekerja keras mendampingi dan mengupayakan untuk ketemu Bapak Gubernur sehingga Permasalahan Hukum yang di hadapi ke Enam Kawan kami bisa di selesaikan ujar Rustam

Harapan kami Gubernur Banten juga mau merevisi SK UMK Tahun 2022 Krn tuntutan kami pada aksi esok bersama mahasiswa selain meminta Gubernur Banten untuk mencabut laporan atas buruh kami juga meminta Gubernur Banten Merevisi SK UMK Tahun 2022 sebesar 5,4% lanjut Rustam

kami yakin Permasalahan Perburuhan yang ada Di Provinsi Banten ini akan bisa di selesaikan ketika Gubernur mau duduk bareng bersama kami (Buruh) karena kami juga bagian dari masyarakat Banten yang juga menjadi tanggung jawab Gubernur Banten tandas Rustam

Perlu Di ingat oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dulu ketika beliau mau mencalonkan diri menjadi Gubernur Banten beliau datang ke kami (Buruh Banten) dan Sekarang setelah menjadi gubernur Banten bahkan di akhir masa jabatan kok malah anti terhadap kami dan tidak mau ketemu sama kami tutup Rustam. ( Budi ).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Terkini Lainnya