GERAKAN BURUH UNTUK KESEJAHTERAAN.

12/12/2021 23:51
banner-single

Liputan45 com Tangerang, Pada intinya Cita-cita Gerakan Buruh adalah terciptanya Kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya,
Dan untuk mencapai tujuan itu serikat pekerja/buruh tentu memiliki capaian-capaian yang terukur.”ujar Rustam Effendi”.

Lebih lanjut,Rustam Effendi Selaku KETUA DPC KSPSI KABUPATEN TANGERANG menjelaskan “salah satu yang menjadi fokus Perjuangan buruh dalam memperoleh kesejahteraan adalah kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan Kepastian Kerja (Status) dari dua item tersebut Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) yang berpengaruh Langsung dalam Kesejahteraan Kaum Buruh.

Rustam Effendi, Perjuangan Panjang dan menyita energi untuk kenaikan UMK kadang Berhasil namun tidak jarang juga Gagal atau kenaikannya tidak signifikan,
Dari kenaikan UMK itupun banyak dari perusahaan yg tidak mematuhi atau Menangguhkan Kenaikan UMK.

Bahkan Dengan adanya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan PP Turunannya Perjuangan buruh untuk meningkatkan seakan di kebiri dengan di hapuskan nya keterlibatan Serikat Pekerja/buruh dalam penentuan upah minimum,
Karena itu perjuangan buruh untuk dapat kesejahteraan dan memperbaiki kehidupan yang layak seperti jauh panggang dari api Tandas Rustam

Masih Dengan Nada Semangat serta Rasa Kecewa terhadap Gubernur Banten Rustam Effendi menjelaskan
Contoh nya UMK Tahun 2022 ini ada tiga kabupaten di provinsi Banten yang tidak naik upahnya (UMK) yaitu Kabupaten Tangerang, kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Padahal Ketika Upah Buruh tidak naik secara otomatis daya beli masyarakat juga akan menurun,
Bagaimana kita akan menaikn perekonomian kita khususnya di Provinsi Banten sementara Pendapatan (Upah) Buruh tidak naik.

Saat ini kami (KSPSI) Terus melakukan Koordinasi dan Konsolidasi dengan Pimpinan Serikat Pekerja/ Buruh yang ada di Provinsi Banten untuk menentukan langkah – langkah dan Strategi berikutnya dalam Perjuangan UMK Tahun 2022 -Terang Rustam.

Ribuan Buruh dalam beberapa hari belakangan ini turun kejalan menggelar aksi demonstrasi memprotes SK UMK TAHUN 2022 yang di tetapkan oleh Gubernur Banten Dengan Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 Tentang Upah Minimum Kota / Kabupaten Provinsi Banten.( RTM).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Terkini Lainnya