Gekanas Tolak Revisi UU 12/2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

15/12/2021 01:56
Array
banner-single

Liputan45 com Banten, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang didalamnya terhimpun beberpa presidium Federasi Serikat Pekerja diantaranya FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, FSPI, PPMI’98, FSP PAR REF dan yang lainya, tanggal 16 Desember 2021 akan mendatangi halaman DPR RI untuk menyuarakan penolakan revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP)

Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten usai mengikuti teklap persiapan aksi mengatakan, dirinya siap menjalankan instruksi DPP FSP LEM SPSI sebagai bagian presidium Gekanas dimana hasil komunikasi dengan para ketua DPC, atas nama Gekanas asal Banten telah dipersiapkan kurang lebih sebanyak 500an massa/anggota untuk mengikuti aksi tersebut.

Dewa menjelaskan, berbahaya jika UU 12/2011 jadi di revisi mengingat keinginan revisi tersebut didasari sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan yang dimaksud tentu salah satunya bertentangan dengan UU 12/2011 yang isinya tidak ada satupun menyebutkan frasa Omnibuslaw didalamnya. Jika frasa Omnibuslaw masuk kedalamnya maka akan bermunculan Omnibuslaw lainya dan ini siasat busuk yang sengaja nantinya semakin mempersulit buruh untuk melakukan pembatalan UU Cipta Kerja karena sudah konstitusional.

Demi mempertahan UU Cipta Kerja, diperoleh informasi badan legislatif DPR RI ternyata sudah menyiapkan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU PPP tersebut. “Jadi rupanya DPR telah bersiasat ingin mencari celah supaya UU Cipta Kerja dari yang tadinya sudah dinyatakan oleh MK Inkonstitusional menjadi konstitusional tdak lagi cacat hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,, katanya.

Dewa menilai, permasalahan yang menjadi dasar putusan MK berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU PPP. Apalagi di dalam amar putusan MK disebutkan berkali-kali UU Ciptaker ini dianggap inkonstitusional karena di UU PPP tidak pernah mengenal yang namanya atau norma atau frasa yang mengatur tentang omnibus law.

Itu mengapa DPR bersikap ngotot ingin melakukan revisi UU PPP dan itu tentu kami tolak, jikapun dalam aksi nanti DPR tetap tidak menggubris dan tetap memaksakan agendanya, maka FSP LEM SPSI bersama Gekanas dipastikan akan terus menerus aksi menurunkan masanya lebih besar lagi dari sebelumnya sampai tidak ada lagi DPR akan mengajukan revisi UU PPP untuk memasukkan frasa omnibus law, tegas Dewa yang juga praktisi hukum ini.

telah diketahui bersama, MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebagaimana pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi. Selanjutnya dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik, urainya.

Jadi aksi ini merupakan bentuk antisipasi sekaligus mengingatkan kepada DPR supaya jangan coba-coba mencari celah hanya untuk melegalkan UU Cipta Kerja yang sesungguhnya UU tersebut sudah banyak menelan korban PHK dan memperbanyak pengangguran tidak sesuai dengan namanya menciptakan kerja, malah bertolak belakang jadi banyaknya menciptakan pengangguran, jelas Dewa.

Bahwa revisi UU PPP itu akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Dimana penyusunan Prolegnas tersebut bakal dilakukan pada Desember 2021.

Untuk mendukung penolakan revisi UU PPP tersebut, DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten sendiri telah mempersiapkan massanya menggunakan bus, mobil pribadi dan kendaraan bermotor dengan titik kumpul parkir timur Senayan jam 09.00 WIB untuk selanjutnya secara bersama-sama longmarch menuju pintu halaman gedung DPR-RI, imbuhnya ( RTM )

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya